Newsparameter.com|Pesawaran – Proyek revitalisasi SDN 15 Desa Batu Raja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dengan nilai anggaran Rp748.390.490 yang bersumber dari APBN menjadi sorotan masyarakat. Besarnya nilai anggaran dinilai harus diimbangi dengan pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (31/7/2026), papan informasi proyek terpasang di area pekerjaan. Namun, sejumlah warga mengaku mempertanyakan mekanisme pelaksanaan proyek serta keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut pelaksana pekerjaan diduga berasal dari Bandar Lampung.
“Yang mengerjakan pelaksananya orang Bandar Lampung berinisial AAN. Kepala sekolah juga sulit ditemui saat ingin dimintai penjelasan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 15 Batu Raja, Heri, belum memberikan keterangan terkait mekanisme pelaksanaan proyek, peran para pihak yang terlibat, maupun rincian penggunaan anggaran.
Sejumlah warga berharap proyek dengan nilai hampir tiga perempat miliar rupiah tersebut benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, RAB, dan ketentuan program revitalisasi, sehingga menghasilkan bangunan yang berkualitas dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Nilai anggarannya sangat besar. Karena itu kami berharap seluruh pekerjaan dapat diawasi secara ketat. Bila ditemukan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar warga lainnya.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, dan Dinas Pendidikan melakukan audit administrasi maupun uji fisik terhadap hasil pekerjaan guna memastikan seluruh tahapan proyek telah dilaksanakan sesuai aturan.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta regulasi teknis mengenai program revitalisasi sekolah.
Masyarakat menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pendidikan merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pembangunan serta memastikan dana negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran maupun Kepala SDN 15 Batu Raja belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)


















