Newsparameter.com|Jakarta 30-07-2026– Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif kembali membuahkan hasil. Proses mediasi dalam perkara dugaan pengeroyokan yang bergulir di Polres Metro Jakarta Timur berhasil mencapai kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor. Mediasi tersebut difasilitasi oleh Wan Fathiriansyah, S.H., bersama tim WF&Partners Law Office, dengan mengedepankan prinsip musyawarah, kekeluargaan, dan itikad baik dari kedua belah pihak.
Dalam proses perdamaian tersebut, Haji Rustam, yang akrab disapa Haji Monges, mewakili keluarga terlapor Usmin Jahra dan Herman, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban beserta keluarganya atas peristiwa yang telah terjadi.
“Kami mewakili keluarga Usmin Jahra dan Herman memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga atas perbuatan yang telah terjadi. Semoga permohonan maaf ini dapat diterima dengan lapang dada. Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Hukum Wf&partners law office yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga tercapainya perdamaian secara baik, lancar, dan penuh rasa kekeluargaan. Semoga hubungan baik ini dapat terus terjalin ke depannya,” ungkap Haji Rustam.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor yang mewakili Ardiansa menyampaikan bahwa perdamaian tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang dicapai melalui musyawarah dan dilandasi keikhlasan kedua belah pihak.
“Alhamdulillah, melalui pertemuan ini kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Klien kami maupun pihak terlapor telah saling memaafkan dengan penuh keikhlasan. Dengan adanya penyelesaian ini, kami berharap hubungan baik dapat kembali terjalin, dan persoalan yang sebelumnya terjadi dianggap telah selesai,” ujarnya.
Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah dapat menjadi solusi yang konstruktif, tanpa mengesampingkan nilai-nilai keadilan. Peran Wan Fathiriansyah, S.H. bersama WF&Partners Law Office dalam menjembatani komunikasi kedua belah pihak turut berkontribusi terhadap terciptanya kesepakatan damai yang diterima secara sukarela oleh semua pihak.
Semangat perdamaian yang dibangun dalam proses ini diharapkan menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk membuka lembaran baru, menjaga hubungan yang harmonis, serta mengedepankan penyelesaian konflik secara bijaksana sesuai dengan nilai-nilai hukum dan budaya musyawarah di Indonesia.(*)NP, Hilman


















