Newsparameter.com|Oku Selatan!- Pelarian Agus Susanto berakhir. DPO kasus begal sadis terhadap bidan RSUD Tulus Ayu itu diringkus Polsek Madang Suku I di Polsek Semendawai Suku III, Kamis 26/2/2026 pukul 10.00 WIB. Ia buron sejak September 2024.
Korban, Nita Sovianti, Amd.Keb, 30, masih ingat detik-detik mencekam itu. Kamis siang 5/9/2024, ia pulang kerja naik Honda Beat merah putih dari RSUD Tulus Ayu menuju rumah di Desa Margo Tani. Tiba di Jalan Umum Desa Mekar Jaya, Belitang Madang Raya, pukul 12.30 WIB, motornya dipepet Honda Verza merah lis hitam.
Satu pelaku turun, todongkan pistol laras pendek warna silver ke kepala Nita. “Turun Kau, turun. Kalo dak turun kau mati!!!” bentaknya. Tak cukup mengancam, pelaku hantam kepala kanan korban.
Nita terjatuh. Tas coklatnya dirampas paksa. Sempat tarik-tarikan, tenaga bidan itu kalah. Pelaku kabur bawa tas berisi uang Rp2 juta, HP Oppo A5s, ATM Bank Sumsel, KTP, SIM, STNK, BPJS, NPWP, Kartu IBI, hingga motor Beat korban. Total kerugian Rp10 juta.
Seorang pengendara yang lewat coba menolong. Tapi dihalang pelaku kedua. Tiga warga lain ikut kejar komplotan ini sampai ke kebun karet arah Desa Panti Mulyo. Sayang, kedua begal lolos.
Usut punya usut, komplotan ini residivis. Rekan Agus, Komarudin alias Didin, 38, warga Kerta Negara, sudah lebih dulu ditangkap dan kini mendekam di LP Martapura.
Giliran Agus Susanto, 33, warga Aman Jaya, Buay Madang, yang ketangkap. Kamis 26/2/2026, Kapolsek Madang Suku I IPTU Dodi Mardani dapat info: Agus diamankan Polsek Semendawai Suku III untuk kasus lain.
Tanpa buang waktu, Kanit Reskrim AIPDA Aliadi meluncur. Diinterogasi, Agus mengaku. “Benar, saya yang begal bidan di Mekar Jaya bareng Didin,” katanya ke penyidik. Kasus LP-B/17/IX/2024 itu akhirnya terang.
Polisi amankan 4 barang bukti kunci:
1. HP Oppo A5s biru milik korban, IMEI 867998043128419
2. Kotak HP Oppo A5s
3. Motor Honda Verza merah tanpa plat nopol, rangka MH1KC5210EK211630
4. Celana jeans yang dipakai saat beraksi
Kasus ini masuk target Operasi Pekat Musi 2026. Kapolsek Madang Suku I menegaskan komitmennya. “DPO begal bersenpi sangat meresahkan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku curas di OKU Timur,” tegas IPTU Dodi Mardani.
Kini Agus Susanto dijerat Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP soal pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara menanti.
Polsek Madang Suku akan gelar perkara, lengkapi berkas, dan limpahkan ke JPU. Sementara Nita Sovianti berharap motor dan dokumennya bisa kembali. “Masih trauma kalau lewat jalan itu siang-siang,” ujarnya lirih.
Operasi Pekat berlanjut. Pesan untuk komplotan begal lain: 1,5 tahun pun akan dikejar sampai dapat. Tutup. ( Willy )


















