Newsparameter.com|PRINGSEWU,Rabu (7/10/2026)— Pelaksanaan proyek rekonstruksi dan peningkatan jalan ruas Bulukarto–Mataram di Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp7.455.977.177 itu diduga memiliki sejumlah persoalan teknis dan penerapan keselamatan kerja.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan CV Salim Jaya Konstruksi dengan nomor kontrak 600/03/KTR/BM-DAU 01/PPK/D.03/VIII/2026, tertanggal 21 Agustus 2026. Masa pelaksanaan tercantum selama 120 hari, dengan PT Manunggal Raksa Pratama sebagai konsultan pengawas.
Temuan di lokasi,dalam pemantauan di lapangan awak media melihat pemasangan batu dilakukan di atas tanah urukan bekas galian ekskavator. Proses pemadatan sebelum pemasangan batu disebut belum terlihat. Awak media juga mempertanyakan takaran campuran semen dan pasir yang diaduk secara manual di atas tumpukan pasir.
Selain itu, terlihat penggunaan semen dari beberapa merek, di antaranya Rajawali dan Jakarta. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi material yang digunakan. Awak media juga melaporkan sejumlah pekerja tidak terlihat mengenakan APD, seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu keselamatan.
Temuan tersebut belum menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Kepastian mengenai mutu pekerjaan dan kesesuaian material perlu didasarkan pada pemeriksaan teknis serta pengujian yang berwenang.
Riski Firmansyah,S.T.,juga mengakui adanya perbedaan tampilan batu di lokasi pencampuran material dengan batu yang sebelumnya dinyatakan lolos uji laboratorium. Menurutnya, batu yang diuji berasal dari wilayah Pagelaran dan berwarna kemerahan.
Staf Bidang Bina Marga Dinas.Pekerjaan Umum Kabupaten Pringsewu, Rio Anggoro, yang mewakili Kepala Bidang Bina Marga Ade Suherna, S.T., M.T., meninjau lokasi. Rio menyatakan pihaknya dapat meminta pelaksana membongkar bagian pekerjaan apabila hasil pemeriksaan membuktikan campuran tidak sesuai spesifikasi.
“Kami akan perintahkan pihak pelaksana untuk membongkar bangunan jika terbukti adukan semen tidak sesuai juknis 1:5. Secara teknis, pemasangan batu di atas tanah uruk seharusnya melalui proses pengerasan menggunakan alat stamper terlebih dahulu sebelum batu dipasang,” ujar rio.
Saat dimintai keterangan melalui WhatsApp mengenai dugaan penggunaan batu split yang belum diuji laboratorium berwarna keputihan, kabid binamarga PUPR Ade Suherna menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi.
“Saya akan evaluasi terhadap pekerjaan tersebut dan memastikan pekerjaan sesuai dengan RAB, gambar kontrak, volume, serta spesifikasi rencana,” kata Ade Suherna melalui sambungan via WhatsApp.
Awak media kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai material batu yang telah terpasang dan batu split di lokasi pencampuran. Namun, hingga berita ini rilis, belum ada jawaban lanjutan dari Ade Suherna Kabid Binamarga PUPR Pringsewu.
Pemeriksaan dan tindak lanjut,awak media dan sejumlah pihak berharap dinas terkait melakukan pemeriksaan teknis, termasuk memastikan kesesuaian material dan penerapan K3. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut diharapkan dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan yang transparan diperlukan untuk memastikan mutu infrastruktur serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.
(Red)

















