NewsParameter.Com | Pasaman, Sumatera Barat — Keanehan dan kejanggalan sebelum pemilihan Walinagari di Kabupaten Pasaman sangat dirasakan oleh Para Calon-Calon dan Masyarakat setempat.
Kenapa tidak, sebelum pengambilan nomor urut calon Wali Nagari, secara sepihak panitian pemilihan dalam hal ini Sekda Kab. Pasaman secara tiba-tiba mengeluarkan keputusan yang sangat merugikan ke 19 orang calon Wali Nagari yang sebelumnya sudah terdaftar untuk bisa mengikuti pesta demokrasai pemilihan wali nagari tersebut.
Aturan baru yang dikeluarkan oleh ketua panitia pemilihan wali nagari (Sekda) yang merugikan para calon tersebut adalah sebagai berikut, ” setiap calon walinagari yang terdaftar di sipol KPU tidak bisa untuk mengikuti Pilwana ( Pemilihan Wali Nagari ). padahal ada dari beberapa calon yang sudah mengundurkan diri atau sudah tidak terdaftar lagi di kepengurusan partai yang dimaksud oleh panitia pemilihan Pilwana ini, dan itu sudah di di sahkan oleh partai dan KPU Pasaman.
Salah seorang Calon wali nagari mengatakan berberapa hal yang janggal, dan menjadi bahan pertanyaan oleh beberapa orang calon;
1. Kenapa tidak darinawal persyaratan dikeluarkan, sedangkan calon sudah dinyatakan lulus tahap pendaftaran, dari balon ke calon, setelah Satu hari menjelang pengabilan nomor urut, baru dikeluarkan persyaratan baru.
2. Calon Hendri Rosa sudah berhenti dr partai sejak th 2017 .
Tetapi di sistem belum terhapus. Penghapusan data sipol dan yang berwenang adalah pengurus pusat.
Dia menambahkan, Kalau memang ada aturan itu dari awal, mungkin kami yang dinyatakan tidak masuk kategori tidak akan mendaftarkan diri sebagai calon.
Kenapa pas sebelum pencabutan nomor urut, ado surat dadakan yang dikeluarkan tanggal 10 November oleh sekda dan yang anehnya sampai ke panitia nagari malah tanggal 11 november jam 4 subuh, sementara menurut jadwal tanggal 11 November itu adalah pencabutan nomor urut peserta, ujarnya.
Yang anehnya lagi, harusnya peraturan-peraturan tersebut harus melalui Perbub dan aturan KPU, ini malah hanya dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Sekda sehari sebelum detik-detik pengambilan nomor urut peserta.
Seharusnya panitia harus memberitahukan kepada para calon, kalau memang mereka terdaftar di suatu partai politik, untuk segera membuat surat pengunduran diri. Tetapi ini tidak ada pemberitahuan tersebut yang dikeluarkan oleh pihak panitia kepada para calon.
Diduga ada kepentingan golongan tertentu untuk merubah dan mengeluarkan aturan yang tujuannya untuk menggugurkan ke 19 orang calon-calon wali nagari tersebut dan meloloskan calon-calon yang sudah ditentukan oleh mereka. Demokrasi macam apa ini, imbuhnya.
Kami akan menindak lanjuti masalah ini sampai ke pusat ( Mendagri ) melalui relasi-relasi kami yang ada di Jakarta, tambahnya.
Mudah-mudah perjuangan kami untuk melawan kezoliman-kezoliman ini yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu akan membuahkan hasil. Sudah tidak ada lagi pemerintah dan pejabat yang bersifat diktator di negeri ini. Presiden Jokowi, melalu Kementrian Dalam Negeri sudah mewanti-wanti. ” kalau ada pejabat-pejabat daerah yang bermain atau melakukan kejanggalan dalam mempergunakan kekuasaan dan jabatan mereka secara tidak wajar, maka akan segera di copot dan dibawa ke proses hukum yang berlaku.
Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa relasi dan media yang ada di jakarta untuk mengadukan permasalah ini kepada Mendagri, insyallah dalam waktu dekat, kami akan mendapatkan tanggapan dan jawaban dari Kementrian dalam Negri.
( Tim )