Mewsparameter.com|PESAWARAN, LAMPUNG (11/9/2026) — Masyarakat Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, meminta Polda Lampung mengambil langkah tegas terhadap keberadaan sejumlah fasilitas “tong” dan gulundung yang diduga digunakan untuk pengolahan material emas di kawasan Way Ratai.
Permintaan tersebut muncul di tengah kembali mencuatnya dugaan aktivitas pengolahan emas yang dikaitkan dengan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Masyarakat mempertanyakan legalitas kegiatan, asal material, pihak pengelola, hingga mekanisme pengolahan dan pengelolaan limbah dari aktivitas tersebut.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebut aktivitas pengolahan material emas tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan diduga mendekati satu dekade. Persoalan ini juga bukan pertama kali menjadi perhatian publik karena berulang kali diberitakan media lokal maupun nasional.
Sorotan masyarakat semakin kuat lantaran kawasan Way Ratai berada di bagian hulu aliran sungai yang mengalir menuju sejumlah wilayah di bagian hilir, termasuk Kecamatan Padang Cermin. Karena itu, aktivitas di kawasan hulu dinilai memiliki kepentingan langsung terhadap masyarakat yang bergantung pada kondisi sungai.
Sejumlah warga sebelumnya juga mengeluhkan kondisi air sungai yang pada waktu tertentu berubah keruh. Laporan mengenai ditemukannya ikan mati turut menambah keresahan masyarakat. Namun, rangkaian kejadian tersebut belum dapat secara otomatis disimpulkan berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas dan tetap membutuhkan pemeriksaan ilmiah.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fasilitas “tong” dan gulundung yang dipersoalkan. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyangkut keberadaan fisik fasilitas, tetapi juga legalitas usaha, asal-usul material, pihak yang mengoperasikan serta proses pengolahannya.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, masyarakat tidak bermaksud menghakimi atau menyatakan pihak tertentu bersalah. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah kepastian hukum melalui pemeriksaan resmi dan terbuka oleh instansi berwenang.
“Kalau memang memiliki izin, silakan dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau tidak memiliki izin, kami meminta aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan. Masyarakat hanya ingin ada kepastian,” ujarnya.
Menurut warga tersebut, keberadaan fasilitas pengolahan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun menimbulkan pertanyaan mengapa persoalan tersebut kembali muncul setelah berulang kali diberitakan. Ia berharap Polda Lampung dapat turun langsung memastikan fakta di lapangan.
“Kami berharap Polda Lampung memeriksa dan kalau memang terbukti tidak memiliki izin, kami meminta kegiatan itu dihentikan atau ditutup sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya tanpa mendapatkan jawaban yang jelas,” katanya.
Pertanyaan publik kini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan “tong” dan gulundung, tetapi juga menyangkut dari mana material diperoleh, siapa pemilik atau pengelolanya, bagaimana material tersebut diangkut, serta apakah seluruh rangkaian kegiatan memiliki dasar perizinan yang sah.
Aspek lingkungan juga dinilai perlu menjadi bagian dari pemeriksaan. Jika terdapat proses pengolahan yang menghasilkan limbah, masyarakat meminta pihak berwenang memastikan bagaimana limbah tersebut ditangani, apakah memenuhi ketentuan, serta apakah terdapat potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat di wilayah hilir.
Masyarakat menilai pemberitaan media yang berulang kali menyoroti dugaan aktivitas tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih serius. Jika kegiatan tersebut legal, pemerintah dan aparat dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen serta fakta lapangan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penindakan merupakan kewenangan aparat sesuai hasil pemeriksaan.
Kini perhatian masyarakat Padang Cermin tertuju kepada Polda Lampung dan instansi terkait. Mereka meminta agar keberadaan “tong” dan gulundung di Way Ratai tidak sekadar menjadi objek pemberitaan berulang, tetapi benar-benar diperiksa secara transparan sehingga status legalitas, pengelolaan, asal material, serta potensi dampaknya dapat diketahui secara terang.
Masyarakat pada prinsipnya tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa proses hukum. Mereka hanya meminta pemeriksaan, kepastian, dan tindakan sesuai fakta. Jika terbukti ilegal, kegiatan dihentikan; jika legal, pemerintah diminta menjelaskan dasar hukumnya kepada publik.
(Tim)


















