MALUKU TENGGARA – Kebijakan Kepala Desa Kelanit yang diduga mengganti sejumlah pengurus dan perangkat desa tanpa pemberitahuan menuai sorotan warga. Pergantian tersebut disebut dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah maupun penyampaian resmi kepada pihak yang terdampak.
Sejumlah warga mengaku kecewa karena pergantian pengurus dinilai tidak transparan di tengah masyarakat. Mereka mempertanyakan dasar keputusan kepala desa yang dianggap tidak sesuai mekanisme pemerintahan desa.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Kelanit menyebutkan bahwa perangkat yang diganti baru mengetahui keputusan tersebut setelah nama baru di umumkan pada kamis 14 Mei 2026 pada malam hari”.
“Kami sangat menyayangkan jika benar pergantian dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa evaluasi yang jelas. Seharusnya ada komunikasi dan prosedur yang ditempuh,” ujarnya.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Kepala Desa Kelanit terkait alasan pergantian pengurus tersebut. Warga berharap pemerintah kecamatan maupun kabupaten turun tangan untuk memastikan proses administrasi desa berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Pergantian Perangkat Desa
Pergantian perangkat desa pada dasarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional. Kepala desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas.
Beberapa dasar hukum yang mengatur antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dalam UU Desa dijelaskan bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan kepada camat atas nama bupati/wali kota.
2. Pasal 53 UU Desa
Perangkat desa berhenti karena:
• Meninggal dunia,
• Permintaan sendiri,
• Diberhentikan.
Pemberhentian perangkat desa harus memiliki alasan yang jelas, seperti:
• Usia telah mencapai 60 tahun,
• Berhalangan tetap,
• Tidak lagi memenuhi syarat,
• Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
3. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
• Kepala desa wajib berkonsultasi dengan camat sebelum memberhentikan perangkat desa;
• Pemberhentian harus disertai alasan dan mekanisme administrasi yang jelas;
• Pergantian tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
4. Asas Pemerintahan yang Baik
Dalam tata kelola pemerintahan desa, kepala desa wajib menjalankan prinsip:
• Transparansi,
• Akuntabilitas,
• Profesionalitas,
• dan Keterbukaan kepada masyarakat.
Jika terbukti melakukan pemberhentian tanpa prosedur, keputusan kepala desa dapat dipersoalkan secara administratif maupun hukum.
Masyarakat berharap polemik pergantian pengurus di Desa Kelanit dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan. Warga juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi kepala desa agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan desa.
Mirisnya lagi, hak perangkat desa yang di berhentikan sepihak oleh Kepala Desa, Hingga saat ini belum dibayarkan oleh kepala Desa Kelanit.
Sementra itu, berdasarkan data yang di himpun media, selama ini kepala desa tidak memanfaatkan Kantor Desa untuk bekerja, melaikan menggunakan rumah pribadi sebagai tempatnya untuk bekerja.
Dasar Hukum Kepala Desa Wajib Menjalankan Pemerintahan di Kantor Desa
Kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara tertib, transparan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui kantor desa sebagai pusat administrasi pemerintahan.
Jika kepala desa lebih sering menjalankan aktivitas pemerintahan di rumah pribadi dan tidak menggunakan kantor desa, hal itu dapat dipersoalkan apabila mengganggu pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan akses masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dalam UU Desa ditegaskan bahwa kepala desa memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 26 Ayat (4) UU Desa
Kepala desa berkewajiban:
• Menyelenggarakan pemerintahan desa,
• Memberikan pelayanan kepada masyarakat desa,
• Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien.
Pelayanan pemerintahan secara umum dilaksanakan melalui kantor desa sebagai fasilitas resmi pemerintahan.
2. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kantor desa merupakan pusat penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa yang mana administrasi surat-menyurat, pelayanan masyarakat, rapat pemerintahan, dokumentasi, dan pelayanan publik, seharusnya dilakukan di kantor desa, bukan di rumah pribadi kepala desa.
3. Asas Pelayanan Publik
Berdasarkan:
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Penyelenggara pemerintahan wajib menyediakan tempat pelayanan yang jelas, terbuka, dan mudah diakses masyarakat.
Jika pelayanan dipindahkan ke rumah pribadi tanpa dasar resmi dapat dianggap menghambat akses masyarakat; erpotensi menyalahi administrasi pemerintahan; serta menimbulkan konflik kepentingan antara urusan pribadi dan jabatan publik.
Dampak Jika Kantor Desa Tidak Difungsikan
Apabila kantor desa tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka dapat berdampak pada:
• Terganggunya pelayanan masyarakat;
• Administrasi desa tidak tertib;
• Potensi pelanggaran disiplin pemerintahan desa;
• Hingga evaluasi oleh camat atau pemerintah kabupaten.
Bahkan masyarakat dapat:
• melapor ke camat;
• inspektorat daerah;
• dinas pemberdayaan masyarakat desa;
• atau bupati/wali kota.
“Warga menilai kepala desa tidak maksimal menjalankan pelayanan publik karena aktivitas pemerintahan lebih banyak dilakukan di rumah pribadi dibanding kantor desa. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.”
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kelanit belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pergantian perangkat desa tanpa pemberitahuan tersebut.
Diduga Manfaatkan Kekuasaan, Pejabat Kepala Desa Kelanit Ganti Pengurus Sepihak Tanpa Pemberitahuan Resmi dan Evaluasi Yang Jelas
MALUKU TENGGARA – Polemik pemerintahan kembali mencuat di Desa Kelanit, Kabupaten Maluku Tenggara. Pejabat Kepala Desa Kelanit diduga mengganti sejumlah pengurus dan perangkat desa secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi, bahkan disebut tidak menjalankan aktivitas pemerintahan di kantor desa sebagaimana mestinya.
Kebijakan tersebut memicu sorotan dan kekecewaan warga. Pergantian perangkat desa dinilai tidak transparan serta dilakukan tanpa musyawarah maupun mekanisme pemerintahan yang jelas.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, sejumlah perangkat desa yang diberhentikan baru mengetahui pergantian itu setelah diumumkan pada Kamis malam, 14 Mei 2026.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Kelanit menilai Langkah Pejabat kepala desa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan jika benar pergantian dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa evaluasi yang jelas. Seharusnya ada komunikasi dan prosedur yang ditempuh,” ujarnya.
Warga mempertanyakan dasar keputusan pejabat kepala desa yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme pemerintahan desa dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Mirisnya, warga juga mengungkapkan bahwa hak perangkat desa yang diberhentikan hingga kini belum dibayarkan oleh Kepala Desa Kelanit. Kondisi tersebut semakin memicu kritik terhadap tata kelola pemerintahan desa yang dinilai tidak profesional dan tidak transparan.
Warga berharap pemerintah kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara segera turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pejabat kepala desa kelanit yang dilakukan tanapa prosedur tata Kelola pemerintahan yang jelas dimana pergantian perangkat desa telah diatur dalam berbagai regulasi nasional. Kepala desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dalam UU Desa dijelaskan bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan kepada camat atas nama bupati atau wali kota.
Pasal 53 UU Desa
Perangkat desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan.
Pemberhentian harus memiliki alasan yang sah, seperti: usia mencapai 60 tahun; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi syarat; atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan ini menegaskan: kepala desa wajib berkonsultasi dengan camat sebelum memberhentikan perangkat desa; pemberhentian harus memiliki dasar dan mekanisme administrasi yang jelas; pergantian tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Jika terbukti melanggar prosedur, keputusan kepala desa dapat dipersoalkan secara administratif maupun hukum.
Kepala Desa Disebut Gunakan Rumah Pribadi untuk Pemerintahan
Selain polemik pergantian pengurus, warga juga menyoroti aktivitas pemerintahan desa yang disebut lebih banyak dijalankan di rumah pribadi kepala desa dibanding di kantor desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, selama ini kantor desa jarang difungsikan sebagai pusat pelayanan masyarakat maupun administrasi pemerintahan.
Padahal, berdasarkan: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Kantor desa merupakan pusat pelayanan administrasi dan pemerintahan yang wajib digunakan untuk melayani masyarakat secara terbuka dan profesional.
Dalam Pasal 26 Ayat (4) UU Desa ditegaskan bahwa kepala desa berkewajiban: menyelenggarakan pemerintahan desa; memberikan pelayanan kepada masyarakat; serta menjalankan tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, dan profesional.
Warga menilai penggunaan rumah pribadi sebagai pusat pemerintahan berpotensi menghambat pelayanan publik dan menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan desa.
“Pelayanan masyarakat seharusnya dilakukan di kantor desa, bukan di rumah pribadi. Ini menyangkut keterbukaan dan pelayanan publik,” kata salah satu warga.
Warga Minta Pemerintah Daerah Turun Tangan
Masyarakat meminta camat, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, hingga Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara segera melakukan evaluasi terhadap Kinerja Pejabat Kepala Desa Kelanit.
Apabila kantor desa terus tidak difungsikan sebagaimana mestinya, kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada, terganggunya pelayanan masyarakat; administrasi desa yang tidak tertib; hingga dugaan pelanggaran disiplin pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kelanit belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pergantian perangkat desa tanpa pemberitahuan maupun aktivitas pemerintahan yang disebut dijalankan di rumah pribadi. (*)


















