ADVERTISEMENT
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 15, 2026
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktifis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang

Usman Nopo by Usman Nopo
Mei 15, 2026
0
0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
ADVERTISEMENT

Newsparameter- Jakarta -Delik sengketa pers di Indonesia kian marak diberbagai lini sektor. Bahkan kekuasaan sering menjadikan alat membungkam dan menyumpal suara kritis dengan berbagai cara, hal ini berlangsung sejak era Orde lama dan orde baru hingga era reformasi.

 

Sejak dinyatakan Domisioner oleh Yacob utama sebagai pelaksana harian Dewan Pers saat itu, maka Dewan Pers warisan Orde baru tersebut dinyatakan bubar.

BacaJuga

Tim Pengamanan Waduk Kampung Rambutan Utara sukses Mencegah Dan Mengatasi Tawuran Antar Pemuda di area waduk

Embung Cendrawasih, Ruang Terbuka Hijau dan Fasilitas Publik Penuh Manfaat di Jakarta Timur 

 

para aktifis jurnalis dan para pemikir hebat dari berbagai organisasi kewartawanan telah mengambil sikap untuk mewujudkan kemerdekaan Pers dalam mengkawal agenda Reformasi dan demokrasi sebagai tujuan dan cita-citanya mengembalikan akal sehat dari tirani kekuasaan.

 

Pembentukan Majelis Pers menjadi tonggak lahirnya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dengan berbagai usulan serta pemantapan profesi, 26 organisasi pers yang membentuk Majelis Pers juga merumuskan beberapa poin kode etik wartawan atau yang sekarang ini disebut kode etik jurnalistik (KEJ).

 

Sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro menekankan perlu adanya penguatan menjalankan serta memahami Undang Undang Pers itu sendiri.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

 

“Kita bicara faktanya saja, selama ini banyak teman-teman jurnalis dikriminalisasi hingga di meja hijaukan. Persoalan itu muncul karena dewan pers tidak mampu mengakomodir aspek pers. Pedoman kode etik jurnalistik dan UU Pers kerap hanya sebagai simbol. “Kata Ozzy dikutip ketika memberikan paparan diklat kejurnalistikan di Bogor yang digelar oleh Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia tahun 2024 lalu.

 

Ozzy menilai, dewan pers selalu berpedoman pada UU Siber dan UU ITE. Itu hal yang fatal dalam kemerdekan pers sehingga penyekatan dan diskriminatif terhadap umat Pers terus berlangsung.

 

Sejak dibentuknya kembali Dewan Pers Independent paska reformasi tahun 1998, Majelis Pers menaruh harapan besar agar dewan pers yang dibentuk kembali memiliki control value dan diyakini dapat merubah tatanan yang telah mengakar selama ini.

 

Lanjut Ozzy, keterkaitan Majelis Pers dalam proses sejarah pers paska reformasi tidak bisa dikaburkan atau dihilangkan. Dia menjelaskan terbentuknya Majelis Pers atas dorongan dari berbagai pihak agar terciptanya dan terjaganya marwah Pers Indonesia kedepan.

 

Ozzy juga menyebut Majelis Pers wujud dari rasa empati terhadap perkembangan pers di Indonesia. Atas kesepakatan 26 organisasi kewartawanan saat itu, tepatnya paska reformasi tahun 1998. Disituhlah para organisasi yang diakomodir Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) menarik simpul pentingnya pers Indonesia memiliki Undang Undang, Kode Etik Jurnalistik dan Dewan Pers yang Independent.

 

“Kami sepakat 3 hal itu untuk diperjuangkan oleh Majelis Pers saat itu,” ucap Ozzy.

 

Namun sepanjang waktu sejak terbitnya UU Pers dan dibentuknya kembali dewan pers independent serta rumusan kode etik wartawan tahun 1999 hingga sekarang, dewan pers menjadi lembaga penganut kekuasaan sehingga tidak ubahnya seperti dewan pers sebelumnya yang telah dibubarkan jaman orde baru.

 

“Kami melihatnya dewan pers saat ini lebih terpuruk, karena banyaknya penyangkalan, pengaburan dan pembenaran yang dilakukan dewan pers saat ini. “Tegas Ozzy.

 

Menyikapi problem solving soal kedudukan dewan pers saat ini yang lebih condong berpedoman pada peraturan presiden (Perpres), UU Siber dan UU ITE ketimbang UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, maka Aktifis pers yang juga sebagai sekretaris eksekutif Majelis Pers dan ketua umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan angkat bicara.

 

ADVERTISEMENT

Polemik pers di Indonesia kata Opan berakar dari ketidak profesionalan dewan pers. Lembaga yang berlegal statuta itu lebih mengambil langkah cari aman. Bahkan dewan pers mencoba menarik konstituen dari beberapa organisasi pers untuk dijadikan muatan pembelaannya.

 

“Kita bicara ril dan sesuai fakta saja, bahwa Kedudukan Undang-Undang (UU) lebih tinggi daripada Peraturan Presiden (Perpres). “Tegas Opan di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

 

Lebih rinci dia juga menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) tidak boleh bertentangan dengan UU. Karena Perpres itu dibentuk untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi yakni (UU).

 

Bukan hanya itu, pergantian ketua dewan pers yang selama ini pun dinilai cacat administrasi. Pemilihan ketua dewan pers yang dilakukan selama ini tidak mengacu pada UU pokok Pers, melainkan melalui Kepres (Keputusan Presiden).

 

“Jika mengacu pada Pasal 15 ayat (4) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pers itu sendiri. Dimana terdiri dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno anggota yang sah, bukan ditunjuk oleh pemerintah. “Kata Opan.

 

Namun dalam hal itu Opan menilai unsur dari wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat internal dewan pers yang ditunjuk menjadi persoalan besar. Unsur-unsur itu tidak dijelaskan secara detail dan tidak mengacu kepada substansinya. Dia berpendapat bahwa itu sebagai akal-akalan bentukan dewan pers yang mengakomodir konstituen-konstituen serta perusahaan-perusahaan Pers yang dinilai menguntungkannya.

 

Menurutnya, dewan pers telah salah kaprah. Sehingga UU Pers hanya dijadikan simbol dan Perpres dijalankan dengan dibuatnya berbagai aturan dewan pers sebagai penyelenggaraan kekuasaan bersama pemerintah untuk membungkam hak-hak Pers.

 

“Hal itulah yang mendorong Pers di Indonesia menjadi lemah, dan banyak mengalami intimidasi, diskriminasi, kriminalisasi, bahkan sampai dijerat dengan berbagai polemik hukum yang dibuat-buat. “Ucapnya.

 

Kondisi saat ini lanjut Opan, melalui Komdigi Dewan Pers seperti penjagal yang telah beralih pada pijakan plat merah, dan tidak lagi bekerja pada azas independent seperti yang diamanahkan Undang Undang.

 

“Bahkan framing kuatnya, dewan pers menjadi tangan-tangan Pemerintah maupun Politik kekuasaan dengan mudahnya menerbitkan Peraturan Pelaksana (PP) dewan pers. Itu sudah jelas peraturan pelaksana dewan pers adalah produk ilegal, mengingat UU Pers adalah Undang Undang tunggal yang berdiri tanpa adanya peraturan pelaksana. “Ungkap Opan.

 

Lebih rinci dia mengatakan peraturan dewan pers baik verifikasi media maupun Uji Kompentensi Wartawan (UKW) yang dilakukan dewan pers juga cacat formil. Mengingat tidak ada satu Bab dan Pasal manapun dari Undang Undang Pers mewajibkan hal itu. Namun tugas dewan pers hanya melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan media.

 

Itulah yang mendorong aktifis pers ini bicara sesuai kapasitasnya agar penataan dan regulasi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers harus kembali ditegakan, dan tidak dikaburkan.

 

Opan juga menyinggung Pemerintah dan Kepolisan lebih mendengar arahan dewan pers ketimbang konstitusi Undang Undang Pers itu sendiri. Persoalan itulah yang menjadi benang kusut dalam perkembangan pers saat ini sehingga muncul penyekatan ruang kerja Pers di Indonesia.(*.).

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Humbang Hasundutan Sambut Kunjungan Silaturahmi PT. Asuransi Sinar Mas

Next Post

Manfaatkan Kekuasaan, Kepala Desa Kelanit Diduga Ganti Pengurus Tanpa Pemberitahuan, Kinerja Pejabat Desa di Pertanyakan

Related Posts

DKI Jakarta

Tim Pengamanan Waduk Kampung Rambutan Utara sukses Mencegah Dan Mengatasi Tawuran Antar Pemuda di area waduk

by Usman Nopo
Mei 14, 2026
0

NewsParameter.com || Ciracas, Tim Pengamanan Waduk kampung Rambutan Utara yang berada di dalam naungan PT. Gerbang Sarana Potensi (GSP )...

Read more

Embung Cendrawasih, Ruang Terbuka Hijau dan Fasilitas Publik Penuh Manfaat di Jakarta Timur 

Mei 14, 2026

Mahasiswa FEB Manajemen UNTAR “Meledak”, Desak Rektor Copot Dosen Diduga Arogan dan Persulit Mahasiswa

Mei 11, 2026

Mohon Perhatian Rektor Universitas Tarumanagara 

Mei 11, 2026

Kalapas Cipinang Tegaskan Zero HALINAR: Tidak Ada Ruang bagi Narkoba dan Handphone Ilegal

Mei 9, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kepala Sekolah Sd N 15 Oku Intimidasi Media Melalui Preman Terkait Berita Kasus Mark Up Dana BOS

Mei 1, 2026

Wooww,,!!! Kepala Sekolah SD N 26 Oku, Diduga Banyak Adakan Anggaran Makan Minum Hingga Fiktipkan Realisasi Anggaran Dana BOS

Mei 3, 2026

Ada Apa Dengan Sekolah SMPN 8 Oku. Media Dilarang Meninjau Sekeliling Lingkungan Sekolah

April 18, 2026

Laporan Mark up Anggaran Dana Bos SD N 15 Oku Telah Diserahkan Ke Kejaksaan Oku

April 23, 2026

Dengan Hitungan Jam , Satreskrim Polres Oku Selatan Amankan Pelaku Pembunuhan Di Kebun Kopi Di Desa Perupus Kecamatan Buay Runjung

April 23, 2026

Satreskrim Polres Oku Selatan Amankan Dua Orang Pelaku Di Duga Penyalah Gunakan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

April 21, 2026

KJNI Pertimbangkan Langkah Hukum, Atas Pemberitaan Yang Dinilai Tidak Profesional

Mei 15, 2026

Camat Kecamatan Buay Sandang Aji Edy Yonsen Pimpin Langsung Kegiatan Gotong Royong Dan Tebas Bayang Di Desa Gunung Terang

Mei 15, 2026

Diduga Dipesan Oknum Bagas, Pembayaran ATK Rp80 Juta Mandek — Penyedia Dirugikan, Kasus Dikuasakan ke LSM Harimau Banten

Mei 15, 2026

Manfaatkan Kekuasaan, Kepala Desa Kelanit Diduga Ganti Pengurus Tanpa Pemberitahuan, Kinerja Pejabat Desa di Pertanyakan

Mei 15, 2026

Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktifis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang

Mei 15, 2026

Bupati Humbang Hasundutan Sambut Kunjungan Silaturahmi PT. Asuransi Sinar Mas

Mei 14, 2026
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

Media online yang selalu terdepan dalam mengabarkan berita. Tajam dan terpercaya. Fokus mengabarkan berita daerah, nusantara, internasional, dll

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

KJNI Pertimbangkan Langkah Hukum, Atas Pemberitaan Yang Dinilai Tidak Profesional

Mei 15, 2026

Camat Kecamatan Buay Sandang Aji Edy Yonsen Pimpin Langsung Kegiatan Gotong Royong Dan Tebas Bayang Di Desa Gunung Terang

Mei 15, 2026

Diduga Dipesan Oknum Bagas, Pembayaran ATK Rp80 Juta Mandek — Penyedia Dirugikan, Kasus Dikuasakan ke LSM Harimau Banten

Mei 15, 2026

Manfaatkan Kekuasaan, Kepala Desa Kelanit Diduga Ganti Pengurus Tanpa Pemberitahuan, Kinerja Pejabat Desa di Pertanyakan

Mei 15, 2026

Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktifis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang

Mei 15, 2026

Bupati Humbang Hasundutan Sambut Kunjungan Silaturahmi PT. Asuransi Sinar Mas

Mei 14, 2026

Kategori Populer

  • Aceh
  • Adat
  • Agama
  • Ambon
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Bandar Sri Begawan
  • Bangka Belitung
  • Bangka Belitung
  • Banten
  • Bencana
  • Bengkulu
  • Bengkulu
  • Biak
  • Bitung
  • Budaya
  • Daerah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Depok
  • DKI Jakarta
  • Dogiya
  • Fak-Fak
  • Figur
  • FIKSI
  • Gorontalo
  • Headline
  • Hiburan
  • HUKUM
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jayapura
  • Jayawijaya
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Majalengka
  • Maluku
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Manado
  • Manokwari
  • Media
  • Merauke
  • Metro
  • Mimika
  • Nabire
  • Nasional
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusantara
  • OKU
  • Oku Selatan
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • Pariwisata
  • Pelni
  • Pemda
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Polri
  • Pringsewu
  • Pringsewu
  • Riau
  • Sorong
  • Sosial
  • Sport
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI
  • Tual
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized
  • Way Kanan
  • Yapen
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.newsparameter.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi

Copyright © 2022 www.newsparameter.com