Jakarta | newsparameter.com | Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap seorang masyarakat Papua (IRT) yang sedang melakukan perjalanan pekerjaan ke Jakarta, ditahan dan di tersangka kan oleh Polsek Kelapa Gading dengan tuduhan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, saat jurnalis newsparameter.com meminta penjelasan dari penyidik mengapa IRT ditahan Polsek Kelapa Gading hanya menjawab sabar dan segera pergi, hal ini menjadi sebuah perhatian khusus newsparameter untuk mengusut kebenaran dari kasus ini, dan segera melakukan investigasi pencarian informasi ke Kejaksaan Jakarta Utara, ternyata kasus ini telah di P19 oleh Kejaksaan Jakarta Utara, saat di tanya mengapa Jaksa Kejaksaan Jakarta Utara melakukan P19 dengan tegas Jaksa mengatakan bawasannya banyak yang janggal dengan kasus ini, sehingga Jaksa tidak mau gegabah menerima permohonan Polsek Kelapa Gading, pernyataan Jaksa ini kemudian membuat investigasi newsparameter kembali melakukan pencarian Informasi kembali ke Polsek Kelapa Gading dan meminta waktu untuk bertamu kepada saudara IRT, dalam keterangannya dengan menangis IRT menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah tapi di tersangka kan, bermula karena IRT melakukan Transfer uang sejumlah Rp. 150.000 kepada seseorang untuk membelikan rokok, setelah itu seseorang ini bersama temannya pergi memesan Narkoba jenis Sabu sebanyak kurang lebih 0.32 gram ke salah satu daerah di Jakarta Utara dan diringkus oleh Polsek Kelapa Gading, sementara penyidik melihat HP ke dua orang itu, ditemukanlah bukti transfer 150.000 yang di titip untuk membelikan rokok menjadi alasan Polsek Kelapa Gading, meringkus dan menangkap saudara IRT 2 jam kemudian, di salah satu hotel di sekitar Mangga Besar tempat IRT menginap serta mentersangkakan dirinya beberapa waktu kemudian dan telah di kurung 3 bulan lamanya, meskipun hasil tes Urin dan pemeriksaan BNK hasilnya negatif.
Saat di tanya kepada penyidik mengapa masih mengurung dan mentersangkakan IRT, penyidik tidak mau menjawab dengan baik, seolah menyembunyikan sesuatu .