JAKARTA — Berita yang viral tentang oknum ASN menganiaya Insan Pers di Kerawang membuat ketua Umum Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Syahruddin Ramadhan angkat bicara.
Beliau langsung meminta agar aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Kerawang agar menindak tegas oknum ASN yang melakukan dugaan memaksa 2 orang wartawan meminum air seni, sangat dikatakan biadap dan tidak berprikemanusiaan serta melanggar HAM.
Oleh sebab itu, Ramadhan mengatakan agar aparat penegak hukum menyelidiki dan memproses hukum oknum ASN berinisial A yang melakukan dugaan penganiayaan.

“Itu oknum ASN apa hidup di zaman barbar tidak tahu apa negara kesatuan republik indonesia ini negara hukum,sehinga sok jagoan melakukan hal tersebut kata ketua umum Jaringan Wartawan Indonesia (JWI).”
Baca undang-undang pers, fungsi pers paham ngak, jangan main hakim sendiri seakan akan negara ini dia punya. Hargai kami sebagai insan Pers atau wartawan.
Ketua JWI juga meminta agar dilakukan tes urine oknum ASN yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan ini.
Karena dengan melakukan atau memaksa meminun air seni terhadap wartawan sudah tidak ada hati nurani diluar kesadaran, masak manusia disuruh minum air seni kecuali dibawah kesadaran, sambung Ramadhan.
Jadi saya selaku ketua umum JWI meminta agar aparat penegak hukum khususnya kepolisian Kerawang segera mengamankan dan melakukan penyelidikan terhadap oknum ASN ini.

Para pejabat itu digaji pakai uang negara, wajar kalau ada kritikan dalam alam reformasi dan demokrasi, Pers adalah pilar ke empat dalam demokrasi.
Pasca pandemi, President Jokowi dan kabinetnya lagi fokus menaikan perekonomian masyarakat sehinga ekonomi kita bangkit kembali. Ketegasan pemerintah membasmi teroris, intoleran bagi perusuh di negara yang kita cintai ini akan disikat habis, tidak ada ruang bagi yang akan membuat perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa ini.
Malah ada oknum pejabat ASN Kerawang yang melakukan dan memaksa wartawan meminum air seni. Ketua JWI menyampaikan, kedua wartawan tersebut telah membuat laporan ke pihak polres kerawang dengan no laporan STTLP/174/lX/SPKT.RESKRIM/POLRES KERAWANG/POLDA JAWA BARAT. Senin, 19 September 2022.
(srdj)


















