Newsparameter.com|Oku Selatan – Sungguh Tega Anak Kandung yang berinisial TH (26), warga Dusun II, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap ayah kandungnya sendiri.Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah korban yang berada di Dusun II Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua.Korban diketahui berinisial SA (61), seorang petani yang merupakan warga setempat. Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula ketika korban sedang memperbaiki sepeda motor di teras rumah.Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, SH., MH didampingi Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, SH memyampaikan bahwa saat itu, terduga pelaku datang dari dalam rumah dan menghampiri korban. Tanpa diketahui secara pasti pemicunya, terduga pelaku kemudian menendang sepeda motor yang sedang diperbaiki korban hingga terjatuh.Terduga pelaku selanjutnya kembali masuk ke dalam rumah. Sekitar lima menit kemudian, ia kembali keluar dengan membawa sebilah keris dan berjalan mendekati korban.Sesampainya di dekat korban, terduga pelaku diduga mencekik leher korban menggunakan tangan kiri. Sementara tangan kanannya yang memegang keris diarahkan ke bagian antara pinggang dan perut korban.Dalam kondisi tersebut, terduga pelaku diduga mengancam korban dengan mengatakan, “Pergilah kamu, kagek ku bunuh.”Melihat kejadian tersebut, istri korban yang juga merupakan ibu terduga pelaku merasa ketakutan dan berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Tak lama kemudian, sejumlah warga datang ke lokasi.Setelah warga berdatangan, terduga pelaku melepaskan korban dan kemudian masuk kembali ke dalam kamarnya.Akibat kejadian tersebut, korban bersama istrinya merasa takut untuk kembali ke rumah sehingga memilih menginap di kediaman kerabat terdekat. Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang diterapkan adalah Pasal 448 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.Sementara itu, berdasarkan keterangan dalam laporan, motif dugaan pengancaman tersebut diduga dipicu rasa sakit hati terduga pelaku terhadap orang tuanya karena merasa tidak diurus dan tidak diperhatikan.Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa satu bilah senjata tajam jenis keris.Kasus tersebut selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Tutup. ( Willy )
Gencarkan Pencegahan Karhutla, Polres OKU Selatan Gelar Sosialisasi MPA Zona III
Newsparameter.com|OKU SELATAN-Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan terus menggandeng masyarakat untuk memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan...
Read more
















