OKU Selatan —News Parameter . Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kanit II Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Selatan Ipda Dr. Victor Fitrizal Auli, S.Psi., M.Sc.PIC., M.Si., CEH.Master memberikan sosialisasi mengenai ketentuan hukum dan ancaman pidana terkait pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat peduli api di Kabupaten OKU Selatan.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutla, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pengelolaan lahan dengan cara membakar.
Dalam penyampaiannya, Ipda Dr. Victor Fitrizal Auli menjelaskan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf d, setiap orang dilarang membakar hutan. Sementara itu, Pasal 78 mengatur ketentuan pidana terhadap pelaku pembakaran hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pasal 49 UU Kehutanan juga mengatur tanggung jawab pemegang hak atau izin terhadap terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
Ipda Victor juga memberikan penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sedangkan Pasal 108 mengatur ancaman pidana dan denda bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 56, yang melarang pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
“Pembukaan lahan dengan cara membakar bukan hanya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak yang luas terhadap kesehatan, keselamatan masyarakat, serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi,” jelas Ipda Victor dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai Karhutla harus menjadi perhatian bersama, baik masyarakat, pemilik lahan, pelaku usaha perkebunan maupun pihak-pihak yang memiliki izin pengelolaan kawasan.
Menurutnya, tanggung jawab dalam mencegah Karhutla tidak hanya berada pada aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan melalui upaya pencegahan, pemantauan titik rawan kebakaran, serta pelaporan secara cepat apabila ditemukan adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan.
Kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kabupaten OKU Selatan, Ipda Victor mengajak seluruh anggota untuk menjadi mitra kepolisian dan pemerintah dalam mencegah serta menanggulangi Karhutla.
“Pencegahan Karhutla harus dilakukan secara bersama-sama. Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya pembakaran hutan atau lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat berujung pada proses hukum. Bahkan, terhadap pelaku usaha maupun korporasi, pertanggungjawaban hukum dapat dikenakan kepada pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum Karhutla semakin meningkat. Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat peduli api, upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Kabupaten OKU Selatan diharapkan dapat berjalan secara optimal.
Polres OKU Selatan berkomitmen untuk terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi, sekaligus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan. Tutup ( Willy )

















