Newsparameter.com|PRINGSEWU – Proyek rekonstruksi dan peningkatan jalan ruas Bulukarto – Mataram di Kabupaten Pringsewu kini tengah menjadi sorotan publik. Pengerjaan infrastruktur yang menelan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2026 sebesar Rp 7.455.977.177 ini diduga kuat tidak berjalan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) serta mengabaikan keselamatan kerja,Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan data papan informasi proyek, pengerjaan ini dilakukan oleh pihak kontraktor CV Salim Jaya Kontruksi dengan nomor kontrak 600/03/KTR/BM-DAU 01/PPK/D.03/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Proyek yang ditargetkan rampung dalam masa kerja 120 hari ini diawasi oleh PT Manunggal Raksa Pratama selaku konsultan pengawas.
Temuan Kejanggalan di Lapangan
Dari hasil pemantauan langsung di lokasi, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran teknis pada pelaksanaan fisik proyek. Salah satu poin krusial adalah metode pemasangan batu yang langsung diletakkan di atas tanah urukan bekas galian ekskavator tanpa adanya proses pemadatan terlebih dahulu.
Selain itu, proses pencampuran material semen dan pasir diduga dilakukan tanpa takaran pasti.
Di lokasi, terlihat material diaduk langsung secara manual di atas tumpukan pasir. Keraguan atas mutu beton semakin diperkuat dengan penggunaan bahan baku semen yang tidak seragam, di mana pekerja mencampur beberapa merek berbeda seperti Semen Rajawali dan Semen Jakarta.
Pelanggaran non-teknis juga terlihat jelas dari abainya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mayoritas pekerja di lapangan didapati tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) wajib seperti helm keselamatan, rompi reflektif, maupun sepatu safety.
Respons Konsultan Pengawas dan Dinas Terkait
Saat dikonfirmasi di lokasi, Konsultan Lapangan, Riski Firmansyah, S.T., membantah adanya ketidaksesuaian mutu material. Ia menegaskan bahwa komposisi adukan semen dan pasir sudah sesuai dengan juknis, yakni dengan perbandingan 1:5.
“Untuk adukan sudah sesuai 1:5. Terkait APD, para pekerja sebenarnya sudah memakainya. Jika menurut bapak adukannya tidak sesuai, silakan dilakukan uji laboratorium dengan mengambil sampel langsung dari pasangan batu yang sudah dikerjakan,” ujar Riski.
Lanjut, konsultan membenarkan adanya perbedaan material batu di lokasi batching plant (tempat pencampuran material) dengan batu yang lolos uji laboratorium. Menurutnya, batu yang lolos uji lab mengacu pada batu kemerahan yang berasal dari wilayah Pagelaran. Sementara fakta di lapangan menunjukkan adanya tekstur batu yang berbeda-beda.
Staf Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pringsewu, Rio Anggoro, yang mewakili kabid Bina Marga Ade Suherna, S.T., M.T. turun langsung meninjau lokasi menyatakan akan mengambil langkah tegas.
“Kami akan perintahkan pihak pelaksana untuk membongkar bangunan jika terbukti adukan semen tidak sesuai juknis 1:5. Secara teknis, pemasangan batu di atas tanah uruk seharusnya melalui proses pengerasan menggunakan alat stamper terlebih dahulu sebelum batu dipasang,” tegas Rio kepada awak media.
Desakan Tindakan Tegas
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana dari CV Salim Jaya Kontruksi belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai temuan kejanggalan tersebut.
Awak media dan sejumlah elemen pengawas berharap Aparat Penegak Hukum (APH) beserta dinas teknis terkait segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Langkah tegas diperlukan guna mengantisipasi potensi kerugian keuangan negara serta memastikan kualitas infrastruktur jalan dapat bertahan dalam jangka panjang demi kepentingan masyarakat Pringsewu.
(Red)

















