6
Newsparameter | BITUNG – Setelah enam hari dalam pelarian, AK (17), pelaku keributan dengan senjata tajam jenis Tumbaka di kompleks pertokoan Ruko Pateten Dua, akhirnya diringkus Tim Resmob Polsek Aertembaga pada Minggu (16/2/2025).
Peristiwa terjadi pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.00 WITA, saat AK membuat keonaran di kawasan pertokoan Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Anggota Polsek Aertembaga yang tengah berpatroli berhasil mengamankan senjata tajam dari tangan pelaku, namun AK melarikan diri.
Setelah enam hari menghilang, Tim Resmob Polsek Aertembaga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kafe di kompleks Pasar Cita Bitung, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
Pada pukul 16.30 WITA, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap AK tanpa perlawanan.
Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh Darus, S.Sos, membenarkan penangkapan ini.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Adapun Barang Bukti yang disita, 1 (satu) bilah pisau jenis Tumbaka. Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin.
“Polsek Aertembaga mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam sembarangan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bitung,” pungkasnya. (*)