GORONTALO — Pemerintah kabupaten Pohuwato menggelar rapat dengar pendapat pembahasan perselisihan hasil pemungutan suara pemilihan kepala desa marisa utara tahun 2022 di auala pertemuan DPRD Pohuwato.
RDP tersebut digelar untuk membahas permasalahan Pilkades yang terjadi di desa Marisa Utara kecamatan Marisa kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo. Jumat, (02/09/2022).
Dari hasil RDP tersebut Piter pakaya yang di dampingi kuasa hukum tidak mendapatkan putusan akhir dari pantia dan pengawas pilkades Kabupaten.
RDP digelar di aula DPRD dipimpin langsung ketua komisi I Amran Andjulangi di dampingi Asisten pemerintahan dan kesra sekretaris daerah Arman mohamad dinas PMD Musna Giasi sekcam marisa panitia kecamatan serta pengawas Kabupaten.
Dari hasil RDP yang di gelar hari jumaat berdasarkan penyampaian ketua komisi 1 serta masukan dari dinas PMD belum berkesimpulan bahwa pelaksanaan pilkades Marisa utara tidak mendapatkan putusan akhir dari pengawas kabupaten (ITDA).
Piter pakaya saat ditemui awak media, menyampaikan apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara kita dapat melakukan upaya hukum ke pengadilan tata usaha negara.
Pasalnya Hasil putusan akhir dari pengawas tidak beralasan lagi di karenakan pelantikan pilkades sudah selesai, untuk itu kami yang merasa di rugikan melakukan tuntutan kepada Pemda dimana menurut Piter upaya ini dilakukan dengan alasan apabila nanti terbukti melakukan kecurangan di tiap-tiap TPS maka kami meminta kades terpilih dari desa marisa utara bersama panitia pengawas ikut bertangung jawab, tegasnya.
Piter menegaskan penyelesaian melalui jalur hukum ini dilakukan agar semua pihak sama-sama merasa puas dan pengadilan tata usaha Negara dapat memberikan hasil keputusan yang berkekuatan hukum tetap.tutup Piter. (JU)