Newsparameter.com | DEPOK – Sosialisasi antara pengawasan madya Bea cukai bogor dengan dinas satpol pp kecamatan cimanggis,membahas terkait dengan lebel bea cukai ilegal.
Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh dinas satpol pp kota depok bekerja sama dengan kantor pengawasan madya beacukai bogor dan para undangan. Lembaga pemberdayaan, masyarakat(LPM), Rukun warga(RW)., Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda,
Pedagang.
Pertemuan tersebut menidak lanjuti terkait. dengan maraknya rokok yang berlebel beacukai palsu (ilegal) ditemukan dikemasan rokok tidak sesuai dengan ketentuan beacukai yang berlaku,yang saat ini banyak rokok bemacam – macam merek. Jumat (08/09/23)
Salah satu undangan mengatakan, “Haruslah diberantas hal hal yang
seperti itu,karana rokok adalah konsumsi sehari – hari para pecinta asap, pemuda, ibu – ibu, bapak – bapak, manula bahkan kalangan anak – anak yang baru beranjak dewasa sekalipun bisa kita lihat dengan kehidupan saat ini.
“Maka kami berharap agar hal tersebut segera di berantas,dengan pertemuan hari ini antara dinas satpol PP dengan pengawasan madya bea cukai bogor yang sudah kami dengar arahan dari para petugas tersebut, ” katanya.
“Mari sama – sama kita dukung petugas yang ingin memberantas pemalsuan lebel beacukai untuk melestarikan indonesia maju, ” ucapnya.
“Petugas beacukai dan satpol pp akan merajia para pedagang rokok sekota depok,dalam waktu dekat petugas akan menyisir dari tempat ketampat lain agar tidak meluas rokok yang berlebel palsu( ilegal), “Tambahnya.
“Dinas dari satpol pp dan petugas pengawasan madya cukai bogor,sudah siap akan memberantas warung – warung rokok dalam waktu dekat sekota depok,jika kedapatan rokok yang tidak seauai ketentuan maka akan dikenakan sangsi perupa denda 60juta rupiah dan penjara 1 tahun lama nya sesuai undang ungang yang berlaku, ” tutup petugas bea cukai.( *)
( Np.Hilman red )





