Newsparameter.com|JONGGOL, BOGOR — Pelaksanaan proyek rehabilitasi SDN 03 Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan aliran listrik melalui kabel penyambungan yang sumber dan status perizinannya belum jelas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, daya listrik di SDN Singajaya 03 disebut hanya sebesar 900 watt. Sementara itu, aktivitas pekerjaan di lokasi proyek dilaporkan menggunakan sejumlah peralatan yang membutuhkan pasokan listrik, di antaranya alat potong aluminium untuk pengerjaan kusen serta peralatan untuk pemasangan rangka atap baja ringan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pasokan listrik yang digunakan untuk mendukung pekerjaan proyek, termasuk apakah penyambungan tersebut telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang.
Proyek Disebut Bernilai Rp528 Juta dari APBD
Proyek rehabilitasi SDN Singajaya 03, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, disebut memiliki anggaran sebesar Rp528.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Informasi mengenai nilai anggaran dan sumber pendanaan ini perlu dicocokkan dengan papan informasi proyek, dokumen kontrak, atau data resmi dari instansi terkait.
Dengan nilai anggaran tersebut, pelaksanaan proyek menjadi perhatian, khususnya terkait transparansi pekerjaan, pengawasan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dugaan penggunaan sambungan listrik yang sumber dan status perizinannya belum jelas juga perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana proyek dan konsultan pengawas.
Sudah Diingatkan agar Melapor kepada PLN
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada salah satu guru di SDN Singajaya 03, pihak pemborong dan konsultan disebut telah diingatkan agar tidak menggunakan aliran listrik tanpa kejelasan izin. Menurut keterangan guru tersebut, pihak terkait juga telah diminta untuk terlebih dahulu melaporkan penggunaan sumber listrik kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar asal sambungan dan status penggunaannya dapat dipastikan.
Namun, menurut keterangan sumber tersebut, peringatan itu diduga tidak ditindaklanjuti dan pekerjaan disebut tetap berlangsung dengan menggunakan kabel penyambungan listrik. Asal sumber listrik tersebut—apakah dari rumah warga, jaringan PLN, atau sumber lainnya—belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kontraktor dan Konsultan Pengawas Perlu Memberikan Klarifikasi, Dalam informasi yang diperoleh, PT Optima Teknik Indonesia disebut sebagai perusahaan pelaksana atau pemborong pekerjaan rehabilitasi SDN Singajaya 03, Jonggol. Sementara itu, CV Catur Prima Karya disebut sebagai konsultan pengawas proyek tersebut.
Pihak pemborong dan konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai sumber listrik yang digunakan selama pekerjaan berlangsung, termasuk apakah telah ada izin atau persetujuan dari pemilik sumber listrik. Pihak sekolah dan PLN juga diharapkan memberikan keterangan untuk memastikan status sambungan tersebut serta mencegah potensi kerugian atau risiko keselamatan.
Masyarakat berharap proyek rehabilitasi fasilitas pendidikan tersebut dilaksanakan secara transparan, mengutamakan keselamatan kerja, serta sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan penggunaan anggaran pemerintah daerah.(*).marbun/red.

















