NewsParameter.com|TANGERANG -Keamanan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) di Kalimantan Timur kembali diperkuat. SKK Migas dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang bantuan pengamanan dan penegakan hukum untuk kegiatan usaha hulu migas di wilayah kerja Kaltim serta Kilang LNG Badak.
Penandatanganan PKS dilakukan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Eka Bhayu Setta bersama Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., pada 20 Agustus 2026.
Kerja sama tersebut menjadi kelanjutan sinergi SKK Migas dan Polda Kaltim dalam menjaga keamanan objek vital nasional (Obvitnas) sektor hulu migas. PKS berlaku selama dua tahun, mulai 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2028.
Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol. Ibnu Suhaendra mengapresiasi dukungan Polda Kaltim yang dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kegiatan operasional hulu migas tetap aman dan lancar.
Sementara itu, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas George Nicolas Marsahala Simanjuntak menilai penguatan kerja sama dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antara SKK Migas, kepolisian dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Koordinasi tersebut mencakup pertukaran informasi, peningkatan kesiapsiagaan hingga penanganan potensi gangguan keamanan secara profesional.
62 Personel untuk 7 Wilayah Operasi
Sebagai implementasi kerja sama, Polda Kaltim menyiapkan 62 personel untuk pengamanan rutin Obvitnas pada tujuh wilayah operasi migas.
Ketujuh wilayah tersebut meliputi PT Pertamina Hulu Mahakam,
PT Pertamina EP Field Sangatta, PT Pertamina EP Field Sangasanga, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur, Eni Muara Bakau B.V., dan PT Badak NGL.
Selain personel pengamanan rutin, Polda Kaltim juga menyiapkan kekuatan cadangan atau kontinjensi yang dapat dikerahkan sesuai perkembangan situasi dan kebutuhan di lapangan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro menegaskan jajarannya siap memberikan rasa aman bagi seluruh aktivitas operasional hulu migas di wilayah tersebut.
Menurut Endar, pengamanan Obvitnas juga sejalan dengan tugas Polri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2026. Pasal 14 ayat (1) huruf o mempertegas tugas Polri untuk melindungi dan mengamankan Obvitnas, termasuk sumber daya alam strategis dan kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional.
Dengan dasar tersebut, Polda Kaltim menyatakan kesiapan mendukung kegiatan Obvitnas hulu migas dari tingkat Polda hingga Polsek guna menjaga kelancaran operasional dan mendukung pencapaian target lifting migas pemerintah.
Endar juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan di lapangan secara profesional dan kepala dingin. Kearifan lokal, komunikasi serta koordinasi antara petugas pengamanan dan manajemen KKKS harus dikedepankan agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Keamanan Menjadi Penopang Produksi
Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi Haryanto Syafri menyampaikan apresiasi atas dukungan Polda Kaltim terhadap keberlangsungan kegiatan hulu migas.
Menurutnya, lingkungan operasional yang aman dan kondusif menjadi salah satu faktor pendukung agar kegiatan produksi dapat berjalan optimal.
Kerja sama tersebut pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai aspek keamanan. Kelancaran kegiatan hulu migas berkaitan langsung dengan produksi energi, penerimaan negara dan perekonomian daerah.
Kalimantan Timur sendiri memiliki posisi strategis dalam industri energi nasional. Karena itu, gangguan terhadap kegiatan operasional migas dapat memiliki dampak lebih luas terhadap keberlanjutan produksi dan ketahanan energi.
Sinergi SKK Migas, Polri dan KKKS diharapkan mampu memastikan kegiatan eksplorasi dan produksi berlangsung aman, tertib serta berkelanjutan.
Penguatan keamanan tersebut juga ditempatkan sebagai salah satu faktor pendukung agenda pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda swasembada energi.
Dengan operasional yang semakin kondusif, kegiatan hulu migas di Kalimantan Timur diharapkan mampu mempertahankan produktivitas sekaligus memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah, penerimaan negara dan ketahanan energi nasional.
Penutup.(Brian)


















