Newsparameter.com|Pringsewu,Pembangunan penambahan ruang pelayanan pustu di pekon podomoro menjadi sorotan masyarakat, sabtu (22/08/2026).
Berdasarkan investigasi kelokasi pembangunan dengan ukuran 4 meter x 8 meter (keluasan 32 meter persegi) anggaran mencapai kurang lebih Rp.57.000.000 menimbulkan banyak pertanyaan dengan besaran anggaran yang di gunakan.
Pasalnya saat awak media ke lokasi pekerjaan secara fisik bangunan ini bukanlah termasuk bangunan full dengan bangunan permanen, hanya terlihat seperti bangunan semi permanen.
Lanjutnya, awak media mencoba konfirmasi ke warga yang tidak jauh dari bangunan yang enggan disebutkan nama nya.
” Kalo menurut saya bangunan ini bukanlah termasuk bangunan permanen, tapi sepertinya bangunan ini masuk nya ke bangunan semi permanen, ” tegas warga yang enggan di sebut nama nya.
Berdasarkan spesifikasi bangunan untuk bangunan terbagi menjadi tiga
Acuan Harga dan Spesifikasi Konstruksi di Pringsewu (2026)
1. Sederhana Rp3.000.000 ā Rp4.000.000
Pondasi batu kali, dinding bata merah/batako plester biasa, lantai keramik standar lokal (30×30 / 40×40), atap baja ringan + spandek/genteng metal biasa, kusen kayu lokal.
2. Standar (Menengah)Rp4.500.000 ā Rp6.000.000Struktur beton bertulang kuat, lantai granit (60×60) lokal, dinding bata merah + acian halus + cat setara Catylac/Vinilex, kusen aluminium/kayu cempaka, atap baja ringan + genteng berpasir/keramik.
3. Elite (Mewah)Rp7.000.000 ā Rp10.000.000+Desain custom/arsitek, lantai marmer/granit impor, dinding bata merah dengan cat premium (setara Jotun/Dulux), plafon drop ceiling dengan lighting, kusen aluminium premium/kayu jati, atap mewah (genteng beton/keramik premium), sistem rumah pintar (smart home)
Mail, selaku pelaksana pekerjaan saat di konfirmasi melalu via WhatsApp belum memberikan keterangan.
1. Berapa anggaran yang di gunakan untuk pembangunan ?
2. Berapa keluasan bangunan ?
3. Siapa yang merencanakan untuk pembangunan ?
4. Untuk bangunan tersebut, apa nama bangunan di papan informasi?
Bedasarkan informasi bangunan ini di realisasikan Tahun 2026 yang menggunakan anggaran dana desa saat di lokasi bangunan. Awak media membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers, dengan terbitnya berita ini pihak pelaksana belum memberikan klarifikasi. Aparat Penegak Hukum (APH) di harapkan meng audit menindak tegas bila mana terbukti melakukan tindakan dugaan kecurangan dalam pengunaan anggaran uang negara.
(Red)


















