Newsparameter.com|Pringsewu, — Berdasarkan hasil pantauan dari awak media, terdapat kegiatan pembangunan yang berlokasi di Kelurahan Pajarisuk yang seakan menunjukkan pembiaran dan pelanggaran terhadap aturan pemerintah. Meski pembangunan tersebut belum mengantongi izin resmi, proses konstruksi tetap berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, Rabu (26/08/2026).
Ironisnya, beberapa dinas terkait, seperti Dinas Pertanian, Bidang Tata Ruang, Komisi III, dan Dinas Perizinan, tampak seakan tutup mata terhadap kondisi ini. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi maupun langkah nyata dari instansi terkait mengenai penindakan terhadap pembangunan ilegal tersebut.
Padahal, telah dilakukan pemberitahuan sebelumnya kepada dinas terkait dan disertai laporan serta pemberitaan yang menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kenyataannya, belum terdapat informasi resmi mengenai jadwal atau langkah penertiban dari pihak berwenang. Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak negatif yang timbul akibat pembiaran kegiatan tersebut, termasuk kerusakan lingkungan dan ketidaktertiban administratif.
Diharapkan, pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dan memberikan kejelasan terkait langkah penegakan aturan demi menjaga ketertiban dan kelestarian tata ruang di wilayah Pringsewu. Aktivitas ilegal ini merupakan bentuk kejahatan yang terkesan kebal hukum, dan dampaknya dapat merugikan negara serta masyarakat setempat.
Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat menindak tegas oknum yang menunggangi kegiatan ini, agar tidak berlarut-larut dan memberi efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar aturan.
Maryanto, kepala dinas pertanian saat di konfirmasi melalui WhatsApp menyatakan, “Pelanggaran perizinan sepertinya harus dilaksanakan oleh satker terkait, yaitu Satpol PP selaku penegak perda.”
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik bangunan dan pelaku pembangunan ilegal tersebut belum diketahui identitasnya, serta belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai status dan langkah selanjutnya.
(Red)

















