Newsparameter.com|PRINGSEWU — Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu menjadi perhatian publik setelah terlihat dalam sebuah video yang beredar menunjukkan sikap kurang sopan selama rapat paripurna dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Insiden ini terjadi saat anggota DPRD menyimak pidato Presiden RI secara langsung.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pringsewu menyatakan telah memberikan teguran secara personal kepada anggota DPRD yang menjadi sorotan dalam video tersebut. Namun, hingga saat ini, BK DPRD Pringsewu belum melakukan pemanggilan resmi terhadap anggota yang bersangkutan.
Hal ini disampaikan oleh anggota BK DPRD Pringsewu, Dedi Sutarno, saat ditemui media pada Senin (24/8/2026). Dedi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan anggota DPRD Rizal Agusty alias Agus Perkut, terkait video yang memperlihatkan dirinya tampak tidak fokus saat rapat. Rizal membantah bahwa ia tertidur dan mengaku sedang mendengarkan pesan suara (voice note) di ponselnya saat kejadian.
“Kami sudah konfirmasi ke Rizal bahwa yang bersangkutan tidak tidur, melainkan sedang mendengarkan VN. Sedangkan Najarudin sudah diberikan teguran karena terlihat scroll handphone dan menonton video,” ujar Dedi.
Terkait permintaan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pringsewu agar BK melakukan pemanggilan resmi, Dedi menyampaikan bahwa pihaknya lebih memilih menyelesaikan masalah ini secara internal terlebih dahulu. “Kalau bisa kita selesaikan secara internal dulu. Jika kejadian serupa terulang, barulah kita melakukan pemanggilan secara resmi,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut mendapat perhatian dari Ketua IMM Pringsewu, Rahman Wiyansyah. Ia mempertanyakan alasan BK baru akan melakukan pemanggilan resmi jika kejadian serupa kembali terjadi, dan menilai fungsi BK seharusnya tidak menunggu kejadian berulang untuk bertindak.
“Kalau harus menunggu kejadian terulang baru dilakukan pemanggilan resmi, lalu fungsi BK dipertanyakan. Jangan sampai BK baru bergerak setelah ada kejadian kedua,” tegas Rahman.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini sudah menjadi perhatian masyarakat, sehingga penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui teguran personal. “Video ini sudah beredar dan masyarakat berhak tahu bagaimana proses pemeriksaan dan tindak lanjut dari BK,” ujarnya.
Rahman juga menyoroti pernyataan BK yang menyebut Rizal tidak tertidur, melainkan sedang mendengarkan VN. Ia menegaskan bahwa klarifikasi tersebut harus didukung bukti lain agar pemeriksaan lebih objektif. “Dasar kesimpulan BK apa? Apakah hanya berdasarkan keterangan Rizal? Periksa video secara utuh dan gunakan seluruh alat bukti yang tersedia,” katanya.
Selain itu, Dedi sempat meminta wartawan menunjukkan video dengan durasi lebih panjang untuk memastikan benar atau tidaknya Rizal tertidur. Menanggapi hal ini, Rahman menilai bahwa pemeriksaan seharusnya dilakukan secara lebih serius oleh BK tanpa membebankan bukti kepada masyarakat atau wartawan.
Sementara itu, Dedi menyebutkan bahwa CCTV di ruang rapat paripurna sedang mengalami kerusakan, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Pernyataan ini turut dipertanyakan oleh Rahman. Ia menuntut kejelasan tentang kapan CCTV rusak dan apakah rekaman kejadian saat itu memang tidak tersedia.
“Kalau CCTV rusak, harus dijelaskan sejak kapan dan apakah saat kejadian memang tidak ada rekaman. Jangan sampai ketika publik membutuhkan bukti, jawabannya hanya CCTV rusak tanpa penjelasan yang jelas,” tegas Rahman.
IMM menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud meminta anggota DPRD dihukum secara berlebihan, tetapi lebih menyoroti pentingnya fungsi BK dalam menjalankan tugas etik dan menjaga marwah lembaga. “Kami hanya meminta prosesnya dilakukan secara transparan dan objektif. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan ke masyarakat. Jika ada, jelaskan tindak lanjutnya,” pungkas Rahman.
Ia mengingatkan bahwa rapat paripurna merupakan forum resmi DPRD yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, fungsi Badan Kehormatan harus aktif menjaga etika anggota sejak awal, bukan menunggu kejadian berulang untuk bertindak.
(Red)

















