• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Kamis, Agustus 20, 2026
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Roby Dwi Putra by Roby Dwi Putra
Agustus 20, 2026
0
0
SHARES
4
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
ADVERTISEMENT

Newsparameter.com|Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan praktik pertambangan ilegal di enam tempat kejadian perkara (TKP) dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang telah dilakukan penahanan.

Kegiatan tersebut hadiri Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kadis ESDM Provinsi Banten dan SAM Pertamina Banten.

BacaJuga

Hasil Luar Biasa Pelaksanaan Paskibra Kecamatan Curug Berkat Asuhan Camat Arif Rahman

Bekali Paskibraka Pskemis Anti Narkoba, DPD Garnizun: “Generasi Emas 2045 Jangan Dirusak Narkoba

Pengungkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di tanah air. Presiden juga menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan terlarang tersebut.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kapolda Banten melalui Ditreskrimsus dan Polres jajaran meningkatkan kegiatan penegakan hukum, pengawasan lapangan serta penindakan terhadap seluruh bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan pendistribusian BBM bersubsidi.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan selama Juli hingga Agustus 2026, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran menemukan praktik pertambangan ilegal di enam TKP yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat. “Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” ujar Kombes Pol Yudhis Wibisana saat presscon di DPUPR Provinsi Banten pada Kamis (20/08).

Dalam pengungkapan tersebut, para pelaku diketahui melakukan penambangan mineral komoditas batuan, tanah, pasir dan batuan mengandung emas tanpa dilengkapi izin. Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten. Aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung kurang lebih selama dua hingga enam bulan dengan menggunakan alat bantu berupa alat berat excavator.

Selain mengungkap praktik pertambangan ilegal, petugas juga mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Modus yang dilakukan pelaku yakni membeli BBM bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri. Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan menempatkan tangki duduk di dalam boks kendaraan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, yakni:

1. JN (36), laki-laki, pemilik kegiatan;
2. MF (34), laki-laki, pemilik kegiatan;
3. AM (30), laki-laki, pemilik kegiatan;
4. DN (28), laki-laki, pemilik kegiatan;
5. RD (40), laki-laki, pemilik kegiatan;
6. RH (26), laki-laki, pemilik kegiatan; dan
7. AS (46), laki-laki, pemilik kegiatan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, satu orang terduga pelaku masih dalam proses penyidikan.

Adapun modus operandi yang ditemukan dalam perkara tersebut yakni melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin. Sementara dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku membeli solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.

Motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:

* 9 unit excavator atau alat berat;
* surat jalan dan hasil penjualan;
* batuan mengandung emas;
* alat pengolahan emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower;
* uang modal belanja BBM bersubsidi sebesar Rp6.200.000; dan
* satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dalam perkara pertambangan dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan untuk perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dirreskrimsus Polda Banten juga mengingatkan masyarakat agar turut berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan maupun minyak dan gas bumi. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ungkap Kombes Pol Yudhis Wibisana.

Ia menegaskan, Polda Banten tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara dan akan terus melakukan tindakan tegas dalam rangka menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat. “Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya (.*.).bahrudin/red.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Hasil Luar Biasa Pelaksanaan Paskibra Kecamatan Curug Berkat Asuhan Camat Arif Rahman

Next Post

Kapolres Humbahas Irup Upacara Aubade HUT Ke-81 RI

Related Posts

Banten

Hasil Luar Biasa Pelaksanaan Paskibra Kecamatan Curug Berkat Asuhan Camat Arif Rahman

by Roby Dwi Putra
Agustus 20, 2026
0

Newsparameter com|Kabupaten Tangerang  - Rasa Haru dan rasa puas terpancar dari wajah Camat Arif Rahman selaku Camat Curug menyaksikan penampilan...

Read more

Bekali Paskibraka Pskemis Anti Narkoba, DPD Garnizun: “Generasi Emas 2045 Jangan Dirusak Narkoba

Agustus 18, 2026

Supandi . SH .Kades Ranca Buaya Sangat Senang dan Bangga Pada Kader dan Staf

Agustus 17, 2026

Cetak Generasi Emas 2045, TBM Titik Literasi Karang Asem Gelar kelas Membaca Interaktif.

Agustus 17, 2026

Desa Sukamanah Merayakan HUT RI 81 Sungguh Meriah di Hari Kemerdekaan

Agustus 17, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga Mendiskreditkan Profesi Wartawan dan LSM, Narasi “Oknum Wartawan Kelaparan” Berpotensi Langgar UU Pers dan UU ITE

Agustus 6, 2026

Unit PPA Polres Oku Selatan Amankan Pelaku Ayah Tiri ,Ruda Paksa Anak Di Bawah Umur

Agustus 14, 2026

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Ngopi Bareng Forkopimda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Oktober 3, 2024

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah anggota KPPS Sekecamatan Palmerah – Jakarta Barat

Januari 25, 2024

Diduga Paving Blok P3A Way Gatel Tidak Sesuai Standar, Awak Media Temukan Material dan Campuran Dipertanyakan

Agustus 2, 2026

Universitas Boyolali Luluskan 159 Sarjana Hukum Baru

Juli 27, 2026

Baheromsyah Tempuh Praperadilan, Termohon I dan II Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp4,458 Miliar

Agustus 20, 2026

HUT Ke-81 RI, Bupati Humbahas Paparkan Capaian Pembangunan dan Ajak Gotong Royong

Agustus 20, 2026

Resepsi Kenegaraan, Bupati Humbahas Apresiasi Paskibraka dan Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dan Semangat Kebangsaan

Agustus 20, 2026

Kapolres Humbahas Irup Upacara Aubade HUT Ke-81 RI

Agustus 20, 2026

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Agustus 20, 2026

Hasil Luar Biasa Pelaksanaan Paskibra Kecamatan Curug Berkat Asuhan Camat Arif Rahman

Agustus 20, 2026
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

Media online yang selalu terdepan dalam mengabarkan berita. Tajam dan terpercaya. Fokus mengabarkan berita daerah, nusantara, internasional, dll

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Baheromsyah Tempuh Praperadilan, Termohon I dan II Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp4,458 Miliar

Agustus 20, 2026

HUT Ke-81 RI, Bupati Humbahas Paparkan Capaian Pembangunan dan Ajak Gotong Royong

Agustus 20, 2026

Resepsi Kenegaraan, Bupati Humbahas Apresiasi Paskibraka dan Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dan Semangat Kebangsaan

Agustus 20, 2026

Kapolres Humbahas Irup Upacara Aubade HUT Ke-81 RI

Agustus 20, 2026

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Agustus 20, 2026

Hasil Luar Biasa Pelaksanaan Paskibra Kecamatan Curug Berkat Asuhan Camat Arif Rahman

Agustus 20, 2026

Kategori Populer

  • Aceh
  • Adat
  • Agama
  • Ambon
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Bandar Sri Begawan
  • Bandung
  • Bangka Belitung
  • Bangka Belitung
  • Banten
  • Bencana
  • Bengkulu
  • Bengkulu
  • Biak
  • Bitung
  • Budaya
  • Daerah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Depok
  • DKI Jakarta
  • Dogiya
  • Fak-Fak
  • Figur
  • FIKSI
  • Gorontalo
  • Headline
  • Hiburan
  • HUKUM
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jayapura
  • Jayawijaya
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Lampung Utara
  • Majalengka
  • Maluku
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Manado
  • Manokwari
  • Media
  • Merauke
  • Metro
  • Mimika
  • Nabire
  • Nasional
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusantara
  • OKU
  • Oku Selatan
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • Pariwisata
  • Pelni
  • Pemda
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Polri
  • Pringsewu
  • Pringsewu
  • Riau
  • Sorong
  • Sosial
  • Sport
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI
  • Tual
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Uncategorized
  • Way Kanan
  • Yapen
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.newsparameter.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi

Copyright © 2022 www.newsparameter.com