PESAWARAN, LAMPUNG — Kamis, 20 Agustus 2026 — Sidang lanjutan permohonan praperadilan terkait ganti rugi dan rehabilitasi atas nama Pemohon Baheromsyah bin Syuhairi PA kembali digelar pada Kamis (20/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, agenda sidang berupa pembacaan permohonan praperadilan oleh penasihat hukum Pemohon. Permohonan dibacakan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Apriadi, S.H., M.H., Andriawan, S.H., M.H., dan Nurhadi, S.H., M.H.
Persidangan tersebut dihadiri pihak Pemohon serta Termohon I, Termohon II dan Termohon III.
Adapun pihak yang menjadi Termohon dalam perkara tersebut yakni:
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Lampung cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung;
2. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung cq. Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran;
3. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dalam permohonannya, penasihat hukum Pemohon pada pokoknya meminta agar Hakim Praperadilan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Selain itu, Pemohon meminta agar Termohon I dan Termohon II dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp3.458.000.000 atau Rp3,458 miliar.
Pemohon juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000, sehingga total ganti rugi yang dimohonkan mencapai Rp4.458.000.000 atau Rp4,458 miliar.
Penasihat hukum Pemohon, Muhammad Apriadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa permohonan ganti rugi dan rehabilitasi tersebut merupakan hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 173 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang maupun hukum yang diterapkan.
Sementara itu, Pasal 176 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur hak memperoleh rehabilitasi apabila seseorang diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut Muhammad Apriadi, dasar pengajuan permohonan tersebut semakin diperkuat dengan adanya putusan bebas terhadap Pemohon dalam perkara pidana Nomor 14/Pid.B/2026/PN Gdt.
«“Permohonan ganti rugi dan rehabilitasi ini merupakan hak bagi diri Pemohon dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 173 sampai dengan Pasal 176,” ujar Muhammad Apriadi sebagaimana disampaikan dalam persidangan.»
Ia menegaskan, pihaknya meminta agar hak-hak hukum Baheromsyah sebagai Pemohon dapat dipertimbangkan dan diputus oleh Hakim Praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sidang selanjutnya akan mengikuti agenda yang ditetapkan oleh Hakim Praperadilan.
(Tim)


















