Bandar Lampung — Pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Pujianto, kepada Sukadi sebagai Sekretaris Desa ( Sekdes ) masih terus berlanjut.
Sukadi yang di dampingi oleh pengacara MH2 & Partners menghadiri undangan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung pada hari Kamis, 8 September 2022.
Menurut Sukadi sesuai yang disampaikan Ombudsman dalam undangan diantaranya melengkapi keterangan pelapor.
Pemberian keteranga tanbahan yang berlangsung selama dua jam tersebut, masih belum ada keputusan hal itu diterangkan M. Ridwan, S.H yang didampingi Imron Suhada S.H selaku pengacara Sukadi, “Hari ini belum ada keputusan final. Kita diminta keterangan tambahan serta menyampaikan beberapa data pengaduan yang guna melengkapi data yang sudah masuk” terang M. Ridwan yang sekaligus Ketua divisi Advokasi FPII Lampung.
Di lain pihak Atika selaku pemeriksa kasus Sukadi belum memberikan statement yang memuaskan, “saya belum bisa kasih statement mas karena perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan tunggu hingga 3×24 jam sudah sejauh mana perkara ini di gelar, dan akan kami sampaikan hasil akhirnya kepada pak Sukadi dan pengacaranya” tutup Atika.
Sebelumnya diketahui, semua pihak yang berkaitan dengan persoalan sudah dipanggil Ombudsman untuk diminta keterangan nya. Diantara yang sudah dipanggil antara lain Pujianto Kades Sabah Balau, Hendri Hatta S.Sos Camat Tanjung Bintang, DPMD serta Inspektorat. Dan terakhir tanggal 6-09-2022, Ombudsman sudah mendatangi Nanang Ermanto selaku Bupati Lampung Selatan untuk diminta keterangannya terkait persoalan yang ada di Desa Sabah Balau.
(Suf)