NewsParameter.Com | Lampung Selatan —
Banyak nya Berita online yang beredar atas Dugaan pungli yang berkedok PSMUP dan Sumbangan fisik terhadap Wali siswa di SMAN 1 Katibung menjadi perbincangan di sarana pendidikan.
Pasalnya biaya PSMUP setiap bulan yang nilainya Rp.130.000 selama 12 bulan dan Sumbangan fisik Rp. 100.000 pertahun per wali siswa tersebut tidak sepenuhnya di sepakati oleh beberapa wali murid yang ada, namun pihak ketua komite Tetap berdalih bahwa kesepakatan sudah disetujui oleh semua wali murid. “Pembiayaan itu sudah disepakati bersama oleh semua wali murid, yang diikut sertakan rapat hanya kelas 10 saja tidak semua” ujar Dahlan ketua komite SMAN 1 Katibung tersebut.
Dahlan pun menambahkan bahwa sumbangan tersebut di gunakan untuk bangun gorong – gorong sekolah, gerbang belakang sekolah dan lahan parkir sekolah.
“Biaya itu betul – betul kita realisasikan untuk pembangunan gorong gorong sekolah, gerbang belakang sekolah dan lahan parkir sekolah bang” ujar Dahlan dengan nada lantang.
Sama hal yang dituturkan oleh Kepala sekolah SMAN 1 Katibung Idhamsyah, S.Pd,M.Pd bahwa sumbangan pembiayaan tersebut diketahui bahkan disetujui oleh nya, namun atas dasar kesepakatan bersama semua wali murid dan benar – benar di peruntukan beberapa bangunan di sekolah Idhamsyah pun mengatakan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada UU Pergub.
“Saya mengetahui dan menyetujui tentang sumbangan PSMUP dan Sumbangan fisik itu, tapi bagaimana juga sudah disepakati bersama oleh semua wali murid kelas 10, untuk ketentuan aturannya kita mengacu pada pergub” ujar Idhamsyah, S.Pd,M.Pd
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, hal ini tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945. Maka setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pihak sekolah terkait pendidikan seharusnya tidak menciderai hak dasar warga negara, namun masih ada saja sekolah yang membuat kebijakan yang memberatkan orang tua murid.
Menanggapi hal itu Ketua bidang hukum dan pendidikan Yayasan LBH Kalianda Ricardo SH.MH menerangkan bahwa ada perbedaan antara pungutan dan sumbangan, sumbangan merupakan pemberian uang secara sukarela tidak mengikat satuan pendidikan sedangkan pungutan adalah penarikan sejumlah uang kepada peserta didik bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan waktunya ditentukan.
“Sumbangan itu sukarela tidak dipaksakan, pungutan itu wajib dan waktu dan jumlahnya ditentukan,”Ujar Ricardo.
Ricardo juga mengatakan bahwa sekolah penerima bantuan operasional sekolah ( BOS) dilarang melakukan pungutan yang memberatkan dan jika terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan.
” Kalau terbukti melakukan pungli itu sudah jelas sanksi hukumnya,” imbuh Ricardo.
Perlu diketahui ada 47 jenis pungli di sekolah
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT).
Sampai saat ini Kabid Disdik SMA Provinsi masih bungkam untuk dimintai keterangan (*)