Newsparameter.com|Kabupaten Bogor, 16 Juli 2026 – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SDN 01 Cikahuripan memicu kegemparan di kalangan masyarakat. Sejumlah orang tua calon siswa melaporkan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan panitia/Pihak Sekolah seleksi, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga dugaan penerimaan uang dan gratifikasi pada jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi.
Berdasarkan aturan resmi yang berlaku, SDN 01 Cikahuripan mendapatkan alokasi kuota khusus sebesar 24 kursi untuk Jalur Afirmasi dan 8 kursi untuk Jalur Mutasi. Jalur Afirmasi ditetapkan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak penyandang disabilitas, serta anak yang memenuhi kriteria prioritas sosial lainnya. Jalur Mutasi hanya diperuntukkan bagi anak yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas secara resmi. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Kuota yang seharusnya menjamin keadilan akses pendidikan ini justru diduga dimanfaatkan panitia untuk kepentingan pribadi. Proses verifikasi berjalan tidak transparan, tidak dipublikasikan secara terbuka, dan seolah-olah hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu.
Orang tua yang enggan disebutkan namanya yang berlokasi dari Puri Harmoni 10 dan Gardenia ,1 demi keamanan menyampaikan fakta yang mengkhawatirkan:
“Salah satu dari kami memberikan sejumlah uang kepada Pihak Sekolah dengan janji anaknya pasti lolos lewat jalur Afirmasi atau Mutasi. Ada juga yang membawa makanan untuk panitia, bukan karena kebaikan hati, melainkan karena disiratkan sebagai syarat agar berkas diperiksa lebih dulu. Adapun Anak yang berusia 6 Tahun 4 Bulan dapat Masuk Melewati jalur Mutasi sedangkan Orang tua nya tidak memiliki surat tugas pindahan/tidak bekerja sebagai PNS ataupun Aparat TNI”
Praktik ini menunjukkan adanya penyimpangan prinsip SPMB yang harusnya bebas biaya, bebas paksaan, dan murni berdasarkan kelayakan administrasi serta aturan yang ditetapkan pemerintah. Tindakan yang diduga dilakukan panitia terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB – Melanggar pasal kewajiban penyelenggaraan yang adil, transparan, tanpa diskriminasi, serta larangan mutlak memungut biaya atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Terindikasi Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi, serta Pasal 11 dan 12 tentang penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
3. Surat Edaran Kemendikbudristek – Larangan tegas bagi seluruh jajaran pendidikan menerima pemberian uang, barang, maupun jamuan yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa baru.
4. Ketentuan Teknis SPMB Daerah – Pelanggaran terhadap pembatasan penggunaan kuota yang tidak boleh dialihkan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat resmi.
Akibat dugaan pelanggaran ini, hak pendidikan anak-anak yang benar-benar membutuhkan perlindungan melalui jalur Afirmasi menjadi terabaikan. Demikian pula anak yang orang tuanya benar-benar dimutasi secara resmi kehilangan haknya karena kuota diduga sudah “dijatahkan” lebih dulu. Kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga pendidikan dan pelayanan publik pun runtuh seketika.
Para orang tua memohon kepada Pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk segera bertindak:
– Melakukan investigasi mendalam dan memeriksa seluruh dokumen peserta yang diterima lewat kedua jalur tersebut; Mempertanggungjawabkan pihak panitia yang terlibat;
– Menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan jika pelanggaran terbukti;
– Mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik.
(Tim)


















