Banyuwangi — Semenjak penutupan TPA Bulusan pada tahun 2017, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi melakukan berbagai upaya untuk mencari lahan untuk TPA sementara pengganti TPA Bulusan. Pemkab Banyuwangi telah melakukan pengajuan usulan pembangunan TPA dengan sistem sanitari landfill kepada Kementerian PUPR RI yang terletak di Desa Sidodadi dan Desa Sidowangi Kecamatan Wongsorejo, Senin (26/9/2022).
Menunggu pembangunan TPA tersebut terlaksana hingga selesai, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi mencari lahan alternatif untuk pembuangan sampah warga masyarakat Banyuwangi yang dilayani pengangkutan sampah baik di TPS/Depo dan Pasar se-Kabupaten Banyuwangi. Sistem yang digunakan pada TPA sementara yang berlokasi di Kec. Blimbingsari yaitu dengan sistem control landfill.
Semenjak dipastikan berakhirnya fungsi TPA di Kecamatan Blimbingsari pada tanggal 21 September 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi memindahkan lokasi TPA Sementara di Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo, Setelah Pemerintah Kecamatan Wongsorejo menentukan lokasinya, ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi untuk survey lokasi dan melakukan persiapan pada tanggal 20 September 2022.
Selanjutnya pada tanggal 21 September 2022, dilakukan sosialisasi kepada 130 warga sekitar, yakni Dusun Krajan 1 Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo, terkait dengan kegiatan penanganan sampah di TPA (kegiatan meminimalisir dampak dengan pemilahan sampah oleh pemulung, penyemprotan bioaktifator sebagai upaya percepatan penguraian sampah organik, pengurukan sampah dengan tanah juga pengendalian lalat dengan insektisida) disamping penyampaian tentang peningkatan ekonomi masyarakat sekitar dengan memanfaatkan sampah. Dalam kegiatan sosialisasi seluruh peserta yang hadir menyepakati penempatan TPA Sementara di lokasi tersebut, tanah bekas galian C milik H. Haeruddin, seluas 1,9 Ha.
Pada tanggal 22 September 2022, pukul 05.00 WIB dilakukan pembersihan jalan desa menuju lokasi oleh tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi. Namun setelah selesai kegiatan, saat armada sampah mau masuk, terdapat penolakan warga. Karena tidak ada kesepakatan, penempatan sampah di lokasi TPA baru tersebut batal. Selanjutnya Pemerintah Kecamatan Wongsorejo mencari alternatif lahan pengganti dan pada pukul 13.00 WIB diperoleh lahan milik Kades Alasrejo Kecamatan Wongsorejo. Kemudian armada sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi diarahkan untuk menempatkan sampah di lokasi tersebut, hingga selesai pukul 17.00 WIB. Terhadap lokasi TPA Sementara di Desa Alasrejo ini akan ada pemberlakuan layaknya TPA lain, yang merupakan SOP baku penanganan sampah di TPA. Yaitu meliputi pemilahan oleh pemulung/masyarakat, pemasangan membrane di dasar tanah, penyemprotan bioaktifator/ecoenzim, penutupan sampah dengan tanah dan pengendalian lalat dengan insektisida.
Pada tanggal 23 September 2022, yang merupakan hari ke dua penempatan sampah di TPA Sementara Desa Alasrejo, terjadi kendala di lapangan. Saat satu armada telah meletakkan sampah di TPA Sementara Desa Alasrejo tersebut, ada warga yang melakukan penolakan. Ketika armada ke dua akan masuk, sudah terjadi pemblokiran akses jalan masuk, sehingga armada tidak berani masuk hingga sampai siang belum ditemukan jalan keluar, armada yang sudah memuat sampah tersebut di parkir di Gor Tawangalun Banyuwangi. Hal ini hingga armada – armada sampah tersebut menginap di GOR Tawangalun. Kondisi ini menyebabkan sampah di Lokasi Desa Alasrejo belum mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya, karena alat berat tidak bisa masuk dan jalan sudah diblokir warga. Bahkan ada container sampah yang jatuh kedalam lokasi bekas galian C dan sampai saat ini belum dapat dilakukan evakuasi.
Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi dan Pemerintah Kecamatan Wongsorejo berupaya mencari lokasi alternatif sebagai pengganti TPA Sementara tersebut. Pada tanggal 23 September 2022 pukul 23.30 WIB, sudah disepakati lokasi pengganti TPA Sementara yang berlokasi di Desa Bangsring milik seorang Tokoh Masyarakat yang bernama H. Sadisan. Hal ini karena beliau mendengar kabar bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi sedang membutuhkan lahan untuk menempatkan sampah, maka beliau terketuk hatinya dan bersedia lokasinya yang merupakan bekas galian C, dijadikan sebagai TPA Sementara. Luas lahan kurang lebih 3000 m2. Bahkan beliau berkorban untuk memangkas teras rumah/tokonya karena mengganggu jalan keluar masuk kendaraan pengangkut sampah ke lokasi yang lebarnya hanya 2 meter tersebut. Akses menuju lokasi TPA merupakan jalan setapak yang merupakan akses jalan pribadi.
Hari ini, tanggal 26 September 2022, merupakan hari ke tiga penempatan sampah di lokasi tersebut. Sampai hari ini, tidak ada kendala yang ditemui dalam penempatan sampah di sana. Ada pun penanganan sampah, akan memenuhi SOP yang baku. Alat berat, 1 buah excavator sudah ditempatkan di TPA yang mendukung penerapan SOP di TPA Sementara.
Semoga TPA Sementara ini dapat difungsikan hingga selesai. Sesuai perkiraan TPA Sementara ini akan menampung sampah dalam kurun waktu 5-7 bulan ke depan. Semoga Pemkab Banyuwangi dan semua elemen masyarakat bisa bekerjasama dalam menciptakan Banyuwangi Bersih dan Sehat.
( Mustakim )