Newsparameter.com|Jakarta -Pada bulan Desember 2025 Kepolisian Republik Indonesia Polda Metro Jaya menetapkan seorang perempuan berinisial R.A.W. atau Raraswati Arika Wilantari sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana dengan kerugian mencapai Rp50 miliar.
Kasus ini bermula sejak Januari 2020, ketika korban bernama V.M.B. melaporkan adanya dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh tersangka dengan laporan nomor STTLP/B/3544/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 21 Juni 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang berdomisili di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, diduga mengalihkan dana investasi untuk kepentingan pribadi dengan modus penggelapan dana dan Investasi Bodong.
Dan pada akhirnya Kamis malam tanggal 25 juni 2026 tersangka berhasil ditangkap oleh kepolisian Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Korban berharap agar dana yang digelapkan dapat segera dikembalikan dan pelaku mendapat hukuman setimpal.(*.).bahrudin/red.


















