NewsParameter.Com|-Depok- Berlokasi Diruang Bamus DPRD Kota Depok , Komisi A Yang Dipimpin Langsung Oleh Ketua Nya Bapak H. KHAIRULLAH Dan Anggota Lainnya Menerima Perwakilan Warga Kampung Bojong Malaka Cisalak Sukmajaya atau Para Ahli Waris , Yang didampingi Oleh Kantor Hukum Farhat Abas, Perwakilan BPN , UIII , Kepala Kecamatan Suksmajaya, Lurah Cisalak Sukmajaya . Dari Paparan Yang Disampaikan Oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Sangat Berharap Komisi A DPRD Kota Depok Bisa Membantu Memediasi Dengan Pihak Pihak Terkait diatas. Kamis 20 july 2026
Pertemuan Ini adalah Pertemuan Kedua Kali Nya Bersama Pihak Tersebut di atas, Dengan Menyampaikan Berbagai Bukti bukti Yang Dimiliki Termasuk Surat Rekomendasi Dari Komisi II DPR RI Tahun 2019.
Kuasa Hukum Dan Para Perwakilan Ahli Waris merasa Tidak Puas Atas Hal hal Yang disampaikan Oleh Pihak BPN . Seperti Diarahkan Untuk Ke Arah Jalur Hukum atau Pengadilan . Beberapa Anggota Komisi A Menyoroti Bukti bukti Yang Dimiliki Para Ahli Waris Hingga Jalur Apa Saja Yang Sudah Ditempuh, Agar Komisi A Lebih Mudah Untuk Mengambil langkah atau Tindakan Ke Depanny . Komisi A Pun Dalam Waktu Secepatnya Akan Melakukan Kunjungan Kerja ke Lokasi UIII Yang Sedang Dipermaslahkan dan Menghadirkan Semua Pihak Termasuk Pemerintah Kota Depok .
Dalam Penyampaian Terakhir Dari Kuasa Hukum Para Ahli Waris Berharap BPN Lebih Kooperatif dan Terbuka , Agar Para Ahli Waris Mendapat Yang Menjadi Hak Nya . Para Penggarap Saja Masih Dapet Kerohiman , Ya Masa Para Ahli Waris Yang Memiliki Girik Letter C Tidak Mendapatkan Apa apa. Bahkan disampaikan didalam Forum Tersebut RS SENTRA MEDIKA CISALAK Saja Mengakui Bahwa Sertifikat Yang Mereka Miliki berasal Dari Girik Letter C Warga Bojong Malaka.(*.)red.
















