Newsparameter.com|TANGGAMUS, LAMPUNG —selasa22 september2026 Ketua SETWIL Forum Persatuan Independent Indonesia (FPII) Lampung, Sufiyawan, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus, Polda Lampung, segera menindaklanjuti dan mengusut secara menyeluruh dugaan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Sufiyawan menegaskan, setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat selama menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia meminta aparat kepolisian memeriksa perkara tersebut secara profesional, objektif dan transparan berdasarkan kronologi, keterangan para saksi, serta bukti-bukti yang tersedia.
“Kalau memang terdapat dugaan intimidasi, ancaman atau tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik, kami meminta kepolisian menanganinya sesuai mekanisme hukum. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku,” tegas Sufiyawan.
Menurutnya, kemerdekaan pers telah mendapatkan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers mengatur mengenai kemerdekaan pers, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun demikian, Sufiyawan menekankan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Yang kami dorong adalah agar laporan korban tidak diabaikan dan seluruh fakta di lapangan diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.
Sufiyawan juga meminta pihak yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan di lokasi kejadian agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat masyarakat maupun wartawan dalam melakukan kontrol sosial secara sah.
“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas wartawan di lapangan, tempuh mekanisme yang tersedia. Jangan menggunakan intimidasi ataupun tekanan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, tiga orang yang merupakan pegiat sosial dan berprofesi sebagai wartawan serta kontributor media mendatangi Mapolres Tanggamus untuk melaporkan dugaan intimidasi yang mereka alami ketika sedang melakukan pemantauan terhadap pembangunan jalan di wilayah tersebut.
Sufiyawan berharap proses penanganan laporan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjadi pembelajaran agar setiap persoalan di lapangan diselesaikan melalui jalur hukum dan komunikasi yang baik.
(Red)
















