NewsParameter.Com | Denpasar – Komplotan curanmor yang masih dibawah umur yang berinisial Kadek Bm alias Bayu (16) beserta temannya Sp (17) saat ini mereka masing-masing ditahan di polsek Denpasar Timur serta Polres Klungkung. Mereka juga pernah melakukan aksi pencurian diwilayah hukum Denpasar Utara, tepatnya di Jalan Suli Denpasar. Sedangakan salah satu pelaku berinisial FDT alias Tinus, saat ini masih buron.
“Jadi kasus kedua tersangka curanmor ini (Kadek Bm dan Sp ) ditangani Denpasar Utara, Polsek Denpasar Timur dan Polres Klungkung. Terkait aksi meraka diwilayah Denpasar Utara kami mengamankan 1 unit sepeda motor” terang Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Putu Carlos Dolesgit didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis ,(6/7/2023).
Iptu Carlos menjelaskan, salah satu korban dari aksi tidak kejahatan mereka yang Ahmad Yani (53) yang beralamat di Jalan Nuasa Hijau Timur IV, Denpasar Utara. Sepeda motor korban tersebut saat itu sedang dipakai salah satu karyawannya, bernama Umar. Adapun kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, (31/3/2023) sekita pukul 19:00 Wita. Saat itu karyawan korban (Umar) sedang memarkir sepeda motor di areal proyek minimarket di Jalan Suli , Denpasar Utara.
Keesokan paginya sekitar pukul 3:00 Wita, Umar hendak pergi membeli makanan untuk santap sahur. Ternyata sepeda motor yang diparkir di areal tersebut sudah raib. Umar lantas memberi tahu korban (Ahmad Yani) perihal hilangnya sepeda motor tersebut. “Saat itu juga korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia langsung melakukan penyelidikan. Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Denpasar Timur dan Polres Klungkung. Selanjutnya petugas dari Polsek Denpasar Utara mengamankan barang bukti sepeda motor di rumah kerabat salah satu pelaku.
Pihak penyidik dari Polsek Denpasar Utara langsung memeriksa kedua pelaku. Menurut pengakuan para pelaku, mereka melakukan tindakan curanmor tersebut secara bersama sama. Awalnya motor tersebut dituntun keluar dari TKP dengan cara didorong. Sesampainya di Jalan Raya, salah satu pelaku berinisial FDT alias Tinus (saat ini masih DPO) mencoba menghidupkan motor dengan kunci motor lain yang dia bawa , dan ternyata motor bisa dihidupkan.
“Motor dari hasil kejahatan tersebut, rencananya dijual tapi belum laku. Kami akan memprose kasus ini setelah penanganan di Polsek Denpasar Timur dan Polres Klungkung selesai,” pungkas Carlos, mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar ini.(tim)


















