Newsparameter.com | – Kampar Riau –
Halomoan Jaludin Simarmata resmi melaporkan salah satu penyidik Polres Kampar ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus laporan penggelapan yang sebelumnya dilaporkan oleh Halomoan dengan No.LP/B/410/XII/2023/SPKT POLRES KAMPAR/POLDA RIAU pada 6 Desember 2023 silam tentang dugaan Penggelapan pasal 372 atau 385 KUHP.
Menurut keterangan Halomoan, kasus dugaan penggelapan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Kampar sejak beberapa tahun lalu. Namun penanganannya dinilai berjalan sangat lambat dan tidak menunjukkan perkembangan berarti hingga kasus tersebut dihentikan oleh penyidik.
“Saya menilai penyidik tidak bekerja secara profesional. Ada banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan saya merasa laporan saya tidak ditangani dengan serius,” ujar Halomoan kepada wartawan, Kamis. (31/7/2025).
Halomoan pun memutuskan untuk menempuh jalur pelaporan ke Propam sebagai bentuk permintaan keadilan dan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia berharap agar kasusnya bisa ditangani secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tujuan saya bukan untuk menjatuhkan institusi, tapi agar hukum ditegakkan dengan adil dan profesional. Jangan sampai masyarakat kecil seperti saya dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Pihak Propam Polri saat ini dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum penyidik yang bersangkutan dengan Nomor laporan : SPSP2/003457/VII/2025/BAGIAN ADUAN.
Kasus ini pun menjadi sorotan Masyarakat yang berharap agar aparat kepolisian tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, transparansi, dan keadilan dalam menangani setiap laporan dari warga.
Ia berharapa kasus ini ditinjau dan dibuka ulang untuk mengetahui ujung kebenaran dari kasus ini.(*).tim


















