Newsparameter.com|OKU Selatan –Rosadah Binti Darmawan yang beralamat di Pasar Muara dua, kecamatan Muara dua, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, melayangkan surat gugatan perkara perceraian ke Pengadilan Agama Kabupaten OKU Selatan.
Terhadap suaminya, Basarudin Bin Kunci Daud alamat Toko Adrian Tani, seperti yang tertera, melalui proses pendaftaran secara online pada tanggal 3 Nopember tahun 2025, dengan nomor pendaftaran PA.MRD 03112025WPL .
Didampingi kuasa hukumnya, Fahrul Rozi, S. H, menjalani proses persidangan Pertama. Namun, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung, maka persidangan di tunda. Rabu (19/11/2025).
Dalam keterangan Persnya, Fahrul Rozi menyampaikan, mengenai gugatan di sampaikan kleinya, pada materi gugatan yakni, dipicu oleh karena perselingkuhan, hingga berlanjut ke pernikahan dilakukan tergugat.
” Maka klenya, memutuskan untuk melakukan gugatan, terhadap tergugat melalui proses persidangan di Pengadilan Agama kabupaten OKU Selatan, ” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai persoalan lain menjadi pemicu gugatan, Fahrul Rozi menegaskan, berdasarkan keterangan disampaikan kleinya bahwasanya tergugat juga sering berlaku kasar, sehingga membuat kleinya merasa tersakiti secara Psikis.
Dan mengenai, ada hal yang menjadi tuntutan lain seperti Gono gini, ” ia, menyampaikan, bahwasanya fokusnya saat ini pada proses perceraian, nanti kalau ada mengenai hal – hal lain, akan kita diskusikan kembali, ” tegasnya.
(WL)
















