Newsparameter.com | Bitung — Kasus pemalsuan dokumen register tanah dan keterangan kepemilikan yang melibatkan Lurah Girian, Indah Lintje Sanger, kini kembali menyita perhatian publik.
Pasalnya, meski status hukumnya sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, hingga kini belum ada penahanan terhadap yang bersangkutan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa Lintje Sanger hingga hari ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manembo-nembo Kota Bitung.
Keberadaannya di rumah sakit disebut menjadi alasan utama mengapa eksekusi putusan belum dilaksanakan oleh pihak kejaksaan.
Ketika dikonfirmasi, bagian Humas RSUD Manembo-nembo, Max, membenarkan bahwa benar terdapat seorang pasien bernama Lintje Sanger yang sedang dirawat di fasilitas kesehatan tersebut.
“Benar pak, pasien tersebut sudah dirawat selama enam hari,” ujar Max sembari menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak dapat menyampaikan diagnosa pasien karena alasan kerahasiaan medis. Senin, (08/12/2025).
Sementara itu, publik semakin mempertanyakan transparansi proses eksekusi tersebut.
Pasalnya, Lintje Sanger disebut telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam perkara pemalsuan dokumen, dan putusan kasasi tersebut sudah turun di Pengadilan Negeri Bitung.
Isi putusan Mahkamah Agung, sebagaimana diterima PN Bitung, menyatakan menolak kasasi yang diajukan Lintje Sanger. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya, yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada terpidana.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bitung, Justisi Devli Wagiu, SH., MH, ketika dimintai tanggapan terkait belum dilaksanakannya penahanan terhadap Lintje Sanger, memberikan penjelasan singkat.
“Belum pak, karena lagi masuk rumah sakit,” ucapnya melalui pesan WhatsApp..
Dengan status hukum yang sudah berkekuatan tetap dan alasan kesehatan yang masih menjadi penghambat eksekusi, publik kini menantikan langkah tegas Kejaksaan Negeri Bitung. Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi transparansi dan konsistensi penegakan hukum di Kota Bitung. (*)


















