NewsParameter.Com | Medan – Gudang pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tanpa mendirikan plang perusahaan luput dari penggerebekan tim Mabes Polri bersama Dit ResKrimsus Polda Sumatera Utara di Jalan Ileng Simpang Kantor Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan Sumatera Utara, Sabtu (4/11/2023).
Amatan dilapangan, salah satu gudang pengangkutan BBM berada di Jl. Ileng Simpang Kantor Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan Sumatera Utara beroperasi tanpa menampilkan plang nama perusahaan.
Gudang pengangkutan BBM tersebut beroperasi dikawasan Medan Utara luput dari pengrebekan Tim Mabes Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara pada September lalu.
Informasi berhasil dihimpun, BBM tanpa memiliki Izin usaha pengangkutan atau terdaftar / memiliki kontrak kerjasama menjadi penyalur dan atau selaku transportir (pengangkutan) dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) dari Menteri ESDM melalui BPH Migas dan perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undangundang RI Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi.
Man (52) seorang warga mengatakan bahwa keberadaan gudang pengangkutan BBM saat itu rutin beroperasi terlihat armada keluar masuk dari pagar pintu utama.
“Sementara keberadaan gudang pengangkutan BBM memicu timbulkan kebakaran sehingga membuat masyarakat menjadi cemas,” ujarnya singkat.
Tempat gudang tidak jauh dari perumahan penduduk, sehingga masyarakat was-was atas gudang pengangkutan BBM tersebut.(*).tim/red





