Newsparameter.com | Jakarta – Setelah diadukan ke Direktorat Tipidter Mabes Polri kini kasus dugaan Ilegal Mining yang dilakukan oleh PT Kristalin Eka Lestari naik ke tahap penyelidikan.
Hal ini di ungkapkan oleh Zeki Munthe S.T yang juga sebagai pelapor bahwa yang mana dugaan Ilegal Mining yang dilakukan oleh PT Kristalin Eka Lestari tidak mengantongi IUP.
“Saya tidak akan main main dengan kasus ilegal mining, dan saya akan kawal terus, karena sudah sangat jelas PT Kristalin Eka Lestari melakuakan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) karena tidak mengantongi Ijin Usaha Produksi (IUP), dan saya minta Aparat Penegak Hukum (APH) jangan kalah dengan mafia tambang emas ilegal, ” katanya kepada media. Sabtu (14/10/2023).
Menurutnya, PT Kristalin Eka Lestari sudah merugikan negara, dan sudah melanggar hukum yang di tentukan.
“Pasal 36 ayat (1) Permen ESDM 7/2020 pun turut menegaskan badan usaha hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara setelah mendapat izin usaha. Berikut ini bunyi selengkapnya: Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara setelah mendapatkan izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ” jelasnya.
Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kegiatan eksplorasi hanya dapat dilakukan oleh pemegang IUP eksplorasi saja.
“Sanksi jika badan usaha melanggar ketentuan IUP eksplorasi? Sepanjang penelusuran kami, dalam Permen ESDM 7/2020 dan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 memang tidak memuat ketentuan sanksi terkait. Namun demikian, sebenarnya sanksi juga dapat dilihat dalam peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 4/2009 dan perubahannya. Sanksi penambangan tanpa izin dapat Anda lihat dalam Pasal 158 UU 3/2020 yang selengkapnya mengatur: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, ” tegasnya.
Dia menambahkan agar Stakeholder Provinsi Papua Tengah Kabupaten Nabire jangan tutup mata persolan ini.
“Saya harap Pemerintah Provinsi Papua Tengah Kabupaten Nabire dalam hal ini, Gubernur, Bupati, TNI dan Polri jangan tutup mata, segera melakukan penindakan yang tegas kepada pelaku ilegal mining, jangan sampai terkesan ada kongkalikong, basmi kepada mafia tambang ilegal, ” pungkasnya.