Newsparameter | Manokwari – Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy SH resmi menjadi Penasihat Hukum bagi Terdakwa Yance Mandacan, Terdakwa Paulinus Mandacan dan Terdakwa Matias Metu Kameri
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), saya secara resmi telah menjadi Penasihat Hukum bagi Terdakwa Yance Mandacan, Terdakwa Paulinus Mandacan dan Terdakwa Matias Metu Kameri. Ketiganya saat ini sedang menghadapi persidangan perkara pidana nomor : 60/Pid.B/2024/PN.Mnk. Yaitu sebagai terdakwa akibat peristiwa dugaan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut diatas menimbulkan bahaya umum bagi barang, ” katanya. Selasa (30/04/2024).
Menurutnya, jaksa penuntut umum yang berikan ketiga kliennya pasal berlapis sudah tidak sesuai.
“Ketiga klien saya ini dikenakan 2 (dua) lapis dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Semata Putra, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Pada dakwaan pertama ketiga klien saya didakwa melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHAP Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Serta pada dakwaan kedua ketiga klien saya yang putra asli Suku Besar Arfak dari Sub Suku Meyakh asal dataran Masni sampai Sidey itu didakwa melanggar Pasal 368 ayat (2) KUH Pidana, ” ujarnya.
Dalam sidang lanjutan perkara mereka Senin (29/4) di Pengadilan Negeri Manokwari, JPU menghadirkan seorang saksi atas nama Wahyu Narianto yang adalah pemilik bangunan kios Di Jalur 5, Kampung Makwan, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari yang diduga terbakar pada Sabtu, 13/1/2024 sekitar pukul 15:30 wit.
“Dalam keterangannya di depan sidang, Wahyu Narianto menerangkan bahwa sesungguhnya dia adalah pemilik bangunan kios tersebut yang telah disewakan kepada Mustakim yang kemudian menjual sembilan bahan pokok (sembako) maupun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin, minyak tanah dan pertalite serta pula menjual minuman keras (miras). Awal peristiwa 13/1 disebabkan adanya pertengkaran antara Terdakwa Paulinus Mandacan dengan saksi Dahlia yang menjaga kios saat itu. Sehingga berujung pada terjadinya salah satu Terdakwa yaitu Matias Metu Kameri meludah kepada saksi Dahlia, sehingga saksi Dahlia melempar para Terdakwa menggunakan sebotol minyak pertalite dan mengenai tubuh dari Terdakwa Paulinus, ”
Kemudian Terdakwa Yance Mandacan menyalakan korek api dan membakar pada ceceran BBM Pertalite tersebut dan apinya menjalar hingga mengenai kios yang berisi BBM, Sembako maupun Miras hingga menimbulkan ledakan dan menimbulkan kebakaran seluruh kios tersebut. Rupanya menurut saksi Narianto bahwa hingga saat ini belum ada penyelesaian pembayaran ganti rugi atas gedung kiosnya yang terbakar tersebut. Tapi justru keluarga para Terdakwa sudah memberikan uang sejumlah Rp.130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Mustakim, ” jelasnya m
Belum diketahui berapa kerugian yang dialami Mustakim tersebut dari sembako dan BBMnya? Sementara menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang diketuai hakim Rahmat Fandika Timur, SH bahwa sesungguhnya miras yang dijual oleh Mustakim tak perlu diperhitungkan dalam kompensasi tersebut, karena merupakan barang yang dilarang alias ilegal menurut hukum.
“Sementara saksi Narianto baru dijanjikan akan menerima uang sejumlah Rp.200.000.000,- (Dia ratus juta rupiah). Tapi uang tersebut belum diterima sama sekali oleh saksi Wahyu Narianto dan Istrinya Lilik Pujiati. Sementara Mustakim yang menyewa kios milik Narianto justru sudah menerima pembayaran uang sejumlah Rp.130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta) tanpa memperhitungkan kerugian rusaknya bangunan milik saksi Wahyu Narianto dan Istrinya Lilik Pujiastuti, ” ucap Warinussy.
Sejak proses hukum dimulai dari Polsek Prafi hingga ke Polres Manokwari, rupanya posisi hukum saksi Wahyu Narianto dan Istrinya kurang mendapat perhatian dari penyidik.
“Padahal mereka adalah pemilik tanah berdasarkan sertifikat hak milik nomor : 00649, surat ukur nomor : 00421, tanggal 11 Agustus 2017 dengan luas tanah 240 meter persegi atas nama Wahyu Narianto. Persidangan perkara pidana yang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Fandika Timur, SH dibantu hakim anggota Dr.Markham Farid, SH, MH dan Akhmad, SH tersebut akan dilanjutkan kembali pada Senin, 13/5 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan yang akan diajukan oleh para Terdakwa dengan Penasihat Hukum nya, ” pungkasnya.