NewsParameter -Pesawaran – Hasil penelusuran team media di lapangan menemukan adanya kegiatan pengolahan emas menggunakan gelundung diduga ilegal milik Andi salah satu warga masyarakat Desa Babakan Loa Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, ( Sabtu 28 Desember 2024 )
Menurut keterangan narasumber di lingkungan sekitar, yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan dirinya menjelaskan, “Gelundung dekat sawah sedikit di bawah rumah itu punya andi bang, dia udah lama buka usaha gelundung kalau 2 tahun lebih, setau saya dia kerjasama sama orang Bunut bos nya nama nya Sodik anak mantan lurah sana bang, kata narasum
Selanjutnya team media melakukan penelusuran ke tempat pengolahan emas milik Andi yang berlokasi tak jauh dari rumah Andi, untuk menuju lokasi tempat gelundung tersebut harus melintasi kebun dari belakang rumah Andi,
Namun saat team media setelah sampai di lokasi gelundung milik Andi tidak ada satu orang pun yang berada di lokasi gelundung yang mana gelundung tersebut sedang ber jalan menggunakan tenaga listrik menggunakan dinamo,
Kegiatan pengolahan emas tersebut, selain diduga ilegal juga menggunakan bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari lingkungan yaitu menggunakan merkuri air raksa yang dilarang peredarannya untuk di jual bebas,
Kegiatan pengolahan emas dari hasil tambang yang diduga ilegal tersebut diduga melanggar pasal undang undang sebagai beriku: Penambangan emas ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang melakukan penambangan tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana berupa: Penjara paling lama 5 tahun, Denda maksimal Rp100 miliar,
Selain itu mengenai peredaran (perdagangan) merkuri juga telah diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Penggunaan merkuri dapat melanggar beberapa undang-undang, di antaranya:
Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001: Pasal 28 ayat (1) mengatur bahwa Pemerintah Pusat berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap merkuri,
Selanjutnya saat hendak di konfirmasi dikediaman nya, rumah Andi tertutup tak ada satu orang pun yang dapat dimintai keterangan,hingga berita ini diterbitkan Andi belum dapat dimintai keterangan(tim)