Newsparameter | BITUNG — Anggota DPRD Kota Bitung dari PDI Perjuangan, Ahmad Syarifudin Illa, diduga melanggar aturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini diketahui masih menggunakan fasilitas dan dana yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Bitung dari PAN, meskipun sudah resmi menjadi calon tetap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejak 4 November 2023.
Pada bulan Desember 2023, Aco, sapaan akrab Ahmad Syarifudin Illa, diketahui masih melakukan reses, sebagaimana terlihat dari unggahan di akun media sosialnya pada 6 Desember 2023. Ketika dikonfirmasi, Aco mengakui hal tersebut. Menurutnya, ia merasa masih berhak melakukan reses karena belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Gubernur Sulawesi Utara.
“Kita merasa masih berkewajiban untuk melaksanakan reses karena belum menerima SK pemberhentian dan sudah mendapatkan surat tugas melaksanakan reses dari pimpinan DPRD,” ujar Ahmad Syarifudin Illa melalui pesan WhatsApp.
Namun, tindakannya tersebut jelas bertentangan dengan surat dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen OTDA, tanggal 16 Juni 2023, Nomor: 100.2.1.4/4367/OTDA, yang menegaskan bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai politik berbeda harus diberhentikan sejak ditetapkan sebagai calon tetap.
Surat tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, yang mewajibkan anggota DPRD mengundurkan diri jika mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan yang diwakili pada pemilu terakhir.
(Usman)
