Newsparameter.com|Pesawaran – Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, 18 April 2026
Polemik koordinasi dan transparansi kerja sama publikasi di lingkungan Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kian mencuat. Kali ini, sorotan datang dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung terkait tidak jelasnya tindak lanjut dokumen MoU serta informasi alokasi anggaran publikasi media.
Ketua Setwil FPII Lampung, Sufiyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen kerja sama (MoU) publikasi secara resmi melalui aparatur kecamatan bernama Fauzan. Penyerahan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari prosedur koordinasi yang semestinya ditindaklanjuti secara administratif.
Namun, saat dilakukan konfirmasi, Fauzan justru menyatakan tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut dan menyebut bahwa urusan terkait FPII telah diberikan kepada pihak lain bernama Anton.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh Sufiyawan.
Saya tegaskan, tidak ada kaitannya dengan Anton. Ini murni urusan kelembagaan antara kami dan pihak kecamatan. Jadi jangan dialihkan ke pihak lain yang tidak pernah kami libatkan dalam pengajuan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Sufiyawan juga menyoroti adanya informasi yang menyebutkan bahwa terdapat alokasi dana sebesar Rp10 juta yang disebut berasal dari Plt melalui Pj Sekcam Way Lima, Yansura, untuk kebutuhan publikasi media.
Menurutnya, informasi yang berkembang menyebutkan dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 10 media. Namun, dalam praktiknya, FPII justru tidak pernah menerima kejelasan maupun realisasi dari informasi tersebut.
Kami mendapatkan keterangan bahwa ada anggaran sekitar Rp10 juta untuk media. Tapi faktanya, ketika kami konfirmasi, justru dikatakan sudah diserahkan ke pihak lain. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ini mencerminkan adanya ketidakteraturan dalam alur koordinasi serta minimnya transparansi dalam pengelolaan kerja sama publikasi.
Kalau benar ada anggaran, harus jelas peruntukannya ke siapa saja. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah sudah disalurkan, tapi pihak yang bersangkutan justru tidak mengetahui apa-apa,” lanjutnya.
Sufiyawan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar miskomunikasi, melainkan menyangkut akuntabilitas dan profesionalitas aparatur dalam menjalankan fungsi pelayanan.
Ini bukan urusan pribadi. Ini menyangkut lembaga dan menyangkut kepercayaan. Kalau dibiarkan, hal seperti ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola administrasi,” katanya.
FPII Lampung pun meminta klarifikasi terbuka dari pihak Kecamatan Way Lima, termasuk dari Pj Sekcam Way Lima, Yansura, guna meluruskan informasi yang berkembang di lapangan.
Selain itu, ia juga mendorong agar ke depan setiap bentuk kerja sama dan pengelolaan anggaran publikasi dilakukan secara transparan, terbuka, dan tidak menimbulkan multi tafsir.
Kami hanya minta kejelasan. Kalau memang ada, sampaikan. Kalau tidak ada, jelaskan. Jangan sampai saling lempar tanggung jawab,” tandasnya.
Hingga berita ini dirilis, pihak Kecamatan Way Lima belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
(Tim)


















