NewsParameter.Com | Bandar Lampung – Diketahui bahwa Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) 98, selaku penasehat hukum keluarga korban yang tewas diduga tertembak oleh oknum polisi. Perkara yang telah dilaporkan keluarga korban di Polda Lampung tersebut, diregistrasi dengan nomor : LP/B/46/II/2023/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 2 Februari 2023, sabtu (08/04/2023).
Penasihat Hukum Keluarga Ansori (alm) menyesalkan kinerja Polda Lampung yang tampak diskriminatif dalam menangani perkara tersebut, dimana ada perbedaan dalam penanganan perkara di waktu dan tempat kejadian yang tidak jauh berbeda, yang mana laporan dari pihak YLBH 98 yang sudah lebih dari 3 bulan belum juga ada titik terang hingga sekarang.
“Tentu ini sangat jauh berbeda dengan perkara yang dilaporkan pihak perusahaan PT. AKG Bahuga terkait dugaan pengrusakan dan pembakaran padahal perkara tersebut diduga buntut dari pada penembakan alm. Ansori, terlebih lagi dalam kasus dugaan pencurian pihak kepolisian sangat bernafsu untuk mengungkap perkara pencurian tersebut bahkan sampai melakukan penyelidikan dan penangkapan di Nusa Tenggara Barat (NTB),” ujar Ruly Satria Hartas, S.H. yang juga salah satu tim penasehat hukum YLBH-98.
dalam keterangan Persnya Ruly mengatakan bahwa ada disparitas penegakan hukum terhadap kliennya, yakni keluarga korban penembakan Ansori (alm), Ruly menilai penanganan perkara pembunuhan yang sudah lebih dari 100 hari kepergian almarhum belum juga ada kesimpulan dari Pihak kepolisian yakni gelar perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Namun berbeda dengan perkara yang dilaporkan pihak perusahaan PT. AKG polisi begitu cepat dan sigap melakukan tugasnya.
“Pihak keluarga berharap perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh polisi ini bisa cepat terselesaikan, sebagaimana janji pihak kepolisian yang akan menuntaskan perkara dengan profesional dan transparan.” ungkap Ruly.
Ruly juga mengungkapkan bahwa Transisi kapolda baru ini tentu saja menjadi angin segar bagi kami, dimana jabatan kapolda yang digantikan oleh Irjen Pol. Helmy Santika.
“Ini menjadi momentum untuk membuktikan semangat reformasi birokrasi sebagaimana perintah Kapolri untuk memangkas oknum-oknum polisi yang mencoreng nama baik institusi.” tutup Ruly. ( * )
Tim Penasehat Hukum
YLBH – 98
Ruly Satria Hartas, S.H.