Newsparameter.com | BITUNG, — Kepolisian Resor (Polres) Bitung memusnahkan 2.253 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus, 839 knalpot brong, serta sejumlah senjata tajam (sajam) hasil razia selama empat bulan terakhir.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Mako Polres Bitung, Rabu (30/04/2025), disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan awak media.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menuangkan miras ke saluran pembuangan dan memotong knalpot serta senjata tajam menggunakan alat pemotong logam.
Selain pemusnahan barang bukti, Polres Bitung juga menggelar konferensi pers terkait sejumlah kasus kriminal, seperti pembunuhan, kepemilikan senjata tajam, dan penggunaan panah wayer yang sempat meresahkan warga.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Pemusnahan ini bukan hanya seremonial, tapi bukti nyata komitmen kami menjaga Kota Bitung tetap aman. Miras ilegal, senjata tajam, dan knalpot brong adalah pemicu keresahan sosial yang harus diberantas,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa miras kerap menjadi pemicu tindak kekerasan, seperti penganiayaan dan pembunuhan, sedangkan knalpot brong menyebabkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di lingkungan pemukiman dan sekolah.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Forkopimda yang turut hadir, antara lain perwakilan dari TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, Satpol PP, serta jajaran pejabat utama dan Kapolsek se-Kota Bitung.
“Kami akan terus melanjutkan operasi penertiban dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan sehat,” tambah Kapolres.(*)


















