Newsparameter | Depok – Seorang warga tertangkap basah saat membuang sampah secara sembarangan di Jl. TPU Tipar RW 07 Mekarsari, Cimanggis, Depok, Kamis malam (16/01/2025).
Kejadian ini terjadi setelah dilakukan pemantauan intensif di lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.
Ketua RW setempat, Usman, menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan penghuni kontrakan dari RW tetangga mengakui tindakannya disebabkan kesulitan ekonomi dan ketidakmampuan membayar iuran sampah di lingkungannya.
“Pelaku mengaku tidak tahu harus ke mana lagi membuang sampah karena keterbatasan biaya,” ujar Usman.
Untuk memberikan efek jera, pelaku langsung dibawa ke rumah Siswadi, S.Sos., MH., tokoh masyarakat setempat. Di sana, pelaku diberi pemahaman tentang bahaya membuang sampah sembarangan bagi lingkungan. Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Iwan Diaswara, yang turut hadir di lokasi, menyampaikan pentingnya mencari solusi bersama.
“Kondisi ekonomi memang menjadi alasan, tetapi hal ini tidak dapat dibenarkan. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyusun kebijakan yang bisa membantu warga kurang mampu dalam pengelolaan sampah,” ujar Iwan.
Ketua RW juga berharap pemerintah segera turun tangan dengan memberikan bantuan atau kebijakan khusus, seperti penghapusan iuran sampah bagi warga yang terverifikasi kesulitan ekonomi.
“Hal ini penting untuk mencegah kasus serupa dan menjaga lingkungan tetap bersih,” tegas Usman.
Warga sekitar berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih peduli pada kebersihan lingkungan. Kolaborasi antara warga, pemerintah, dan organisasi masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari sampah ilegal.


















