Newsparameter.com | JAKARTA – Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Sulawesi Utara yang digelar di Aula Bhineka Tunggal Ika, lantai 16 Gedung Merah Putih KPK RI. Rabu, (13/08/2025).
Dalam kesempatan itu, Hengky menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bitung untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hengky menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan KPK untuk memaparkan langkah-langkah strategis Pemkot Bitung melalui program Monitoring Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari capaian fisik, tetapi juga dari integritas dan transparansi pengelolaan anggaran.
Hengky memaparkan profil Kota Bitung yang memiliki luas wilayah 33.008,60 hektare, terdiri dari 8 kecamatan, 69 kelurahan, 274 lingkungan, dan 1.001 rukun tetangga.
“Letaknya yang strategis menjadikan Bitung sebagai pintu gerbang perdagangan, industri, dan perikanan nasional di kawasan timur Indonesia,” katanya.
Visi pembangunan Kota Bitung, yakni “Harmonisasi Menuju Bitung Maju 2025–2030”, bertujuan menciptakan kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera.
“Dari visi tersebut lahir empat misi utama, antara lain memperkuat pembangunan sumber daya manusia, membangun dari kelurahan untuk pemerataan ekonomi, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, kara Hengky, Pemkot Bitung telah menetapkan 33 Program Prioritas yang mencakup berbagai sektor pembangunan dan pelayanan publik.
“Program ini kemudian dijabarkan ke dalam 16 Program Unggulan, mulai dari ketahanan pangan, pemberantasan kemiskinan, perlindungan hak perempuan dan anak, hingga pengembangan ekonomi kreatif dan infrastruktur pariwisata.
Meski demikian, Pemkot Bitung mengakui masih ada sejumlah risiko korupsi yang harus diantisipasi,” jelasnya.
Lanjut Hengky menjelaskan, beberapa di antaranya adalah praktik pemecahan nilai kegiatan untuk penunjukan langsung, pertanggungjawaban belanja daerah yang tidak sesuai ketentuan, serta pengelolaan aset yang belum optimal.
Ia juga menyebutkan berbagai kendala yang dihadapi, seperti keterbatasan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kurangnya spesialisasi di bidang audit kinerja dan investigatif, serta rendahnya pemahaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tujuh area intervensi MCSP KPK.
“Dampak dari keterbatasan tersebut, menurut saya, berpengaruh terhadap efisiensi anggaran dan kualitas belanja daerah,” ungkapnya.
Selain itu, kata Hengky, minimnya koordinasi antar-OPD dalam pemanfaatan aset daerah dan mindset sebagian aparatur yang memandang pengawasan hanya untuk mencari kesalahan, menjadi tantangan tersendiri.
Dalam forum itu, Hengky menyampaikan harapan agar KPK terus memberikan pendampingan teknis, mulai dari tata kelola keuangan, pengadaan barang dan jasa, peningkatan pendapatan daerah, hingga pengelolaan aset.
“Dukungan moral bagi ASN dan kepala daerah yang menolak intervensi politik juga menjadi permintaan penting dari Pemkot Bitung,” ucapnya.
Hengky berharap KPK memfasilitasi kerja sama yang lebih erat antara APIP, BPKP, dan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan kerugian negara sebelum masuk tahap pidana.
“Kolaborasi yang baik akan mempercepat penyelesaian masalah dan mencegah kebocoran anggaran,” harapnya.
Menutup pemaparannya, Hengky mengucapkan terima kasih atas pendampingan KPK melalui MCP sejak 2018 yang kini berkembang menjadi MCSP pada 2025. Program ini, kata Hengky, telah membawa perubahan signifikan dalam peningkatan integritas aparatur dan tata kelola pemerintahan di Bitung.
“Dengan Semangat Petarung, mari kita bersama menjaga integritas, membangun Kota Bitung yang maju, dan mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” pungkasnya. (*)














