Newsparameter.com|MUARADUA – New Parameter com . Polres OKU Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian di Masjid Baiturrahman, Kec. Muaradua, Kab. OKU Selatan, pada Kamis (04/12/2025) malam. Pelaku, Anjeska Febri Yoga (23), warga Desa Padang Sari, Kec. Buay Runjung, Kab. OKU Selatan, ditangkap di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Pencurian terjadi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, saat pelaku masuk ke masjid dan merusak kotak amal serta gudang. Pelaku mengambil uang di kotak amal dan satu unit genset merk Yamaha warna biru.
“Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nopol untuk melakukan aksinya,” kata petugas.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Barang bukti yang disita antara lain genset, kotak amal, dan sepeda motor yang digunakan pelaku..tutup
(Wili)


















