NewsParameter – Sukabumi .,Jawa Barat -Seorang mantan pramugari berinisial GSA (24), warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban aborsi paksa yang dilakukan oleh suami sirinya berinisial MT. Peristiwa tersebut terjadi di RSUD Palabuhanratu pada Jumat, 29 November 2024.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat kondisi kesehatannya yang memburuk. Namun, MT diduga datang dan memaksa korban meminum jamu yang diyakini bertujuan untuk menggugurkan kandungan.
Kuasa hukum korban, Muhammad Tahsin Roy, mengungkapkan bahwa GSA telah menikah siri dengan MT selama lima bulan. Namun, hubungan tersebut diwarnai berbagai masalah, termasuk percekcokan dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Klien kami sempat memberitahu terlapor bahwa ia tengah hamil anaknya. Namun, keluarga terlapor tidak memberikan respons positif, bahkan cenderung acuh. Saat korban dirawat akibat stres berat, terlapor memaksa korban meminum jamu dengan dalih kesehatan,” ujar Tahsin Roy, Jumat (24/1/2025).
Awalnya, korban menolak minuman tersebut. Namun, setelah dipaksa berulang kali, ia akhirnya meminumnya. Tak lama kemudian, korban mengalami kontraksi hebat yang disertai pendarahan. Hasil pemeriksaan dokter mengungkapkan bahwa jamu tersebut diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan korban yang sudah berusia tujuh minggu.
Akibat insiden ini, GSA mengalami trauma berat hingga berulang kali mencoba mengakhiri hidupnya. “Klien kami sangat terpukul. Hingga kini, ia masih menangis setiap hari, menjalani pendampingan psikiater, bahkan sempat beberapa kali berniat bunuh diri,” kata Tahsin Roy.
Kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin, 23 Desember 2024. Pihak kuasa hukum mendesak agar polisi segera memproses kasus ini secara cepat dan tuntas.
“Kami berharap kasus ini segera ditangani dengan serius. Tindakan ini tergolong kejahatan luar biasa karena sama saja dengan membunuh bayi dalam kandungan. Kami sudah melampirkan bukti-bukti lengkap, termasuk keterangan dari psikiater, untuk mendukung laporan kami,” tegas Tahsin Roy.
Ia juga menambahkan bahwa korban dan pelaku kini sudah tidak tinggal serumah. “Kami meminta penyidik segera memproses kasus ini dan menangkap pelaku secepatnya”,tambahnya
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan terkait kasus ini. “Betul, ada laporan yang masuk ke Satreskrim terkait dugaan aborsi paksa ini. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(*).tim.