Newsparameter | BITUNG – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD (21), warga Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, yang diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban Fadli Usman Dadui (38), seorang sopir yang tinggal di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WITA di Kompleks SMP 12, Wangurer Timur.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai menyampaikan, kejadian bermula pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, ketika korban bersama istrinya memergoki pelaku sedang mencuri ikan di tempat pengelolaan ikan asap milik istri korban. Mengetahui aksinya dipergoki, RD langsung mencabut pisau badik dari pinggangnya dan menyerang korban.
“Serangan pertama diarahkan ke dada korban, namun berhasil ditangkis sehingga mengenai paha kanan korban. Pelaku kemudian kembali menyerang secara membabi buta, tetapi korban berhasil menahan serangan tersebut dan memukul pelaku hingga terpental,” ujar Anggai.
Setelahnya, RD mengamuk dan mengejar istri korban hingga ke rumah mereka. Bahkan, pelaku melemparkan senjata tajam ke arah anak korban yang berusia 10 tahun, meski tidak sampai mengenai sang anak.
“Tim Tarsius Presisi yang tengah melakukan patroli menerima laporan dari korban dan segera bergerak ke lokasi kejadian. Namun, pelaku sudah melarikan diri. Setelah melakukan pencarian selama 30 menit, pelaku berhasil ditangkap di Kompleks SMP 12 saat hendak melarikan diri menggunakan mobil Suzuki Carry warna silver dengan nomor polisi DB 8099 CJ,” jelasnya.
Saat interogasi awal, RD mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa pisau badik yang digunakan disimpan di rumah istrinya.
“Barang bukti berupa satu buah pisau badik berhasil diamankan oleh tim. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
RD dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Pihak Polres Bitung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Humas Polres Bitung)