Sulut – Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan barang bukti minuman keras jenis captikus tanpa izin, di Kelurahan AgeratKecamatan Matuari, Jumat (9/9/2022).
“Minuman memabukan ini diperoleh dari seorang perempuan berinisial NR (28), warga Minahasa Tenggara,” ujar Kapolsek Matuari AKP M. Azwar Nur.
Terungkapnya peredaran miras jenis captikus tanpa izin ini berkat laporan dari warga setempat.
“Polisi mendapatkan info bahwa ada peredaran miras di wilayahnya, dan langsung menuju TKP. Dan benar saat berada di TKP, polisi mendapati sebuah kendaraan roda 4 melintas, kemudian dilakukan pemeriksaan. Saat digeledah didapati 4 karung miras yang dibungkus dalam plastik dengan total sebanyak 88 liter,” katanya.
Pemilik bersama barang bukti miras selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Matuari untuk dilakukan pemeriksaan
Pemerhati Lingkungan Apresiasi Komitmen Pemkab Minut Menyelesaikan Banjir di Jalan Soekarno
Minahasa Utara – Rapat koordinasi antara Aliansi Pemerhati Lingkungan dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terkait penanganan bencana banjir yang kerap...
Read more


















