NewsParameter.com | Keerom – Tim Jatanras Polda Papua Bersama Timsus Polres Keerom, berhasil mengamankan PH (40) yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) Polres Keerom Khasus Penipuan, dengan Modus Meminjam sertifikat tanah sebagai modal Proyek, Senilai Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta). Jumat (07/10)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/48/II/2022/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua, tanggal 19 Februari 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/06/VI/2022/Reskrim, tanggal 1 Juni 2022, pada hari Kamis (06/10) Siang, PH di amankan Oleh Tim Gabungan, Jatanras Polda Papua Bersama Timsus Polres Keerom, di Pelabuhan Jayapura Kota, saat terduga pelaku hendak turun dari kapal.
“jadi terduga pelaku ini meminjam sertifikat Tanah Milik korban An. Ibu Risma, yang mana terduga pelaku meminjam sertifikat tersebut sebagai modal Proyek yang kemudian nanti setelah cair proyeknya baru akan di kembalikan, namun saat di cek oleh korban ke tempat Proyek ternyata tidak ada jaminan apa-apa, dan terduga pelaku sudah kabur” ungkap Kasat Reskrim.
Terduga Pelaku kini telah diamankan di Rutan Mapolres Keerom, guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut atas laporan yang dibuat Oleh Korban.
Penulis : Ian