NewsParameter.Com | Jayapura – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) adalah perusahaan pelayaran milik negara yang didirikan pada tanggal 28 April 1952 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. M2/1/2 tanggal 28 April 1952. Perusahaan ini bergerak dibidang jasa transportasi kapal laut yang handal dan profesional dengan memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.
Namun hal tersebut berbereda dengan Kapal Pelni KM Labobar yang diduga Perwira tinggi dan para Satuan Pengamanan (Satpam) yang ada di atas kapal tidak bekerja profesional kepada penumpang yang akan berangkat dari pelabuhan jayapura menuju balikpapan serta tidak melayani penumpang dengan humanis.
Kejadian yang menimpa calon penumpang atas nama Muh Athar Bahtiar yang sekaligus seorang wartawan yang hendak berangkat dari jayapura tujuan balikpapan tidak di ijinkan berangkat dengan alasan menurut satpam kapal bahwa Athar adalah pengasong diatas kapal.
Athar kepada media Jumat (03/03/2023) saat di konfirmasi mengatakan, mereka (Nakoda) melalui PAM 1 yang bernama Laode tidak mengijinkan naik ke kapal dengan alasan katanya berjualan di atas kapal.
“Mereka mengatakan kepada saya tidak bisa berangkat karena berjualan diatas kapal, padahal kalau saya mau bongkar semua kebobrokan diatas Kapal Labobar itu dari dulu di atas kapal banyak asongan yang berjualan,kenapa nanti sekarang asongan dilarang menjual, ABK saja ikut berjualan diatas kapal, “ujarnya
Menurut Athar dirinya menjual diatas kapal hanya karena untuk sampingan, disambil menjual juga melakukan pekerjaan sebagai jurnalis.
“Saya berjualan hanya sampingan saja untuk kebutuhan sehari hari, tapi pekerjaan sebagai jurnalis tetap saya jalankan dan pada waktu saya mau naik kapal Labobar jayapura menuju Balikpapan kampung halaman saya, tidak di ijinkan, padahal saya beli tiket resmi dari Kantor Pelni Jayapura, “ucapnya
Athar juga menambahkan bahwa, pihak Pelni Pusat Jakarta harus ambil andil, karena kapal ini milik Negara
“Pihak Pelni Pusat Jakarta harus turun tangan, dan pertanyakan kepada nakoda kapal labobar kenapa penumpang yang membeli tiket resmi dilarang berangkat apalagi saya sebagai jurnalis yang ingin mengerjakan tugas sebagai wartawan, karena jelas sudah ada undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers, dan pertanykan juga ABK yang jualan diatas kapal yang sudah puluhan tahun, “ungkapnya
Athar juga menerangkan bahwa akan buka bukan ke kantor pusat pelni kebobrokan yang terjadi selama diatas kapal KM Labobar
“Saya akan laporkan kebobrokan di atas kapal KM Labobar terutama terkait ABK yang jualan di atas kapal, tempat tidur ekonomi dijadikan gudang sayur, kamar yang disewakan, serta pungutan liar (Pungli) terhadap penumpang yang tidak memiliki tiket atau sering dikatakan penumpang dindong, “pungkasnya